BIREUEN – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Provinsi Aceh, berhasil mengungkap kepemilikan senjata apil ilegal dikawasan Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Kini kasus tersebut terus dilakukan pengembangan.
Kepala Kepolisian Resor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gugun Hardi Gunawan melalui keterangan tertulis mengatakan, dalam pengungkapan kasus senjata api ilegal itu, dipimpin langsung oleh Intelkam AKP I Ketut Supriyatnha.
“Pengungkapan kasus senjata api ilegal ini, dilakukan pada Senin, 20 April 2020 sore, berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi uang dikembangkan oleh Sat Intelkam Polres Bireuen, maka kepemilikan senjata api ilegal itu berinisial S, 45 tahun,” ujar Gugun, Kamis, 23 April 2020.
Gugun menambahkan, setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian sejumlah personel polisi mendatangi kediaman S, di Desa Lueng Keube, Kecamatan Samalanga Bireuen.
Ketika personel polisi tiba di kediamannya, kala itu S sedang berada di halaman rumahnya dan kemudian langsungmasuk ke dalam dan mengunci pintu agar petugas tidak bisa masuk, serta melarikan diri melalui pintu jendela belakang.
“Kami mengimbau kepada S agar segera menyerahkan diri dan kepada keluarganya juga telah kami imbau agar bisa ikut membantu pihak kepolisian, karena kami akan terus memburunya,” tutur Gugun.
Tambahnya, ketika petugas ingin melakukan pengeledahan, maka terlebih dahulu menghubungi pihak aparat desa setempat, agar nanti bisa menjadi saksi atas apa yang diperoleh.
Dari penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata spi jenis S&W Revolver Made in USA, Nomor BET3698 MDD686-3, beserta 3 butir amunisi Revolver, 1 butir amunisi Ces, 12 amunisi FN dan 1 unit borgol logo polri, ditemukan dicelah dinding kamar.
“Kini barang bukti tersebut telah diamankan dimapolres bireuen, guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Gugun.
|TG

Subscribe to my channel

