ACEH UTARA | Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, T Bakhtiar melaporkan dua kasus terhadap keluarga TU (60). Laporan pertama dilaporkan ke Mapolsek Seunuddon dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh TU pada dirinya. Laporan kedua, terhadap anak TU berinisial IK (30) atas pencemaran nama baik di Mapolres Aceh Utara.
“Ini awalnya saya datang untuk menyelesaikan sengketa tanah antara TU dengan tetangganya. Ini sudah tiga kali. Sebelumnya, kepala dusun saya datang tapi dimaki-maki. Lalu saya datang, juga dimaki-maki, bahkan mau memukul,” sebut Baktiar, dihubungi Kamis (9/4/2020).
Dia menyebutkan, saat kejadian itu, dirinya dan kepala dusun mau meninggalkan halaman rumah itu. Namun tiba-tiba TU memukul kepalanya dari belakang. Lalu bersama warga dan aparat desa lainnya, Bakhtiar meninggalkan lokasi kejadian. Saat itu, sebut Bakhtiar, mereka juga sempat dilempar dengan batu.
Dia menyebutkan, seakan-akan dirinya meminta berkelahi dengan wanita dan nenek-nenek. Padahal, faktanya sambung Bakhtiar, nenek tersebut yang memukul dirinya. Sebelumnya, menantu dan anak nenek itu sudah memaki lebih dulu.
“Saya sudah sabar sekali. Niat saya baik mau menyelesaikan masalah sengketa tanah. Saya minta ditunjukan sertifikat tanah asli. Tidak ditunjukan juga, malah main maki dan main pukul. Ini sebabnya saya laporkan dua kasus,” katanya.
Kasus di Mapolsek Seunuddon yang terkait penganiyaan dan laporan kedua soal pencemaran nama baik.
Dirinya menduga, bahwa akun facebook keluarga tersebut menyebarkan rekaman pemukulan itu. “Seakan-akan saya yang salah. Padahal, saya niatnya baik-baik. Malah saya dipukuli,” katanya.
Dia meminta, polisi menindak kedua kasus tersebut. sehingga bisa menjadi pelajaran penting dalam kehidupan masyarakat di Aceh Utara. Kasus sengketa tanah itu, sambung Bakhtiar juga sudah dilaporkan ke Camat Seunuddon, Fatwa Maulana. Camat menyarankan agar diminta sertifikat tanah asli kedua belah pihak. Sehingga bisa diketahui batas tanah yang jelas sesuai sertifikat.
“Sebagai kepala desa tentu saya berkewajiban menyelesaikan masalah. Kedua warga bersengketa tanah itu warga saya. Maka solusinya kita datangi untuk bicara baik-baik, malah kejadiannya kita yang disalahkan dan dipukul, ” terangnya.
Sebelumnya diberitakan T Baktiar melaporkan kasus pencemaran nama baik di Mapolres Aceh Utara terhadap warganya TU (60). Kasus itu kini ditangani Polres Aceh Utara.
|KCM

Subscribe to my channel

