NewsKepala BNPB ; Dana Bantuan Stimulan Rumah Rusak Langsung Masuk Rekening Penyintas...

Kepala BNPB ; Dana Bantuan Stimulan Rumah Rusak Langsung Masuk Rekening Penyintas Banjir

KUALA SIMPANG – Kepala Badan Nasional Penanggulangan (BNPB), Letjen TNI Suharyanto memastikan penyaluran bantuan bagi korban bencana di sejumlah daerah terus berjalan secara bertahap. Ia menyatakan bantuan untuk rumah rusak sedang dan ringan untuk tahapan pertama sudah disalurkan, sedangkan tahap kedua dicairkan pada 2 Maret 2026.

“Untuk rumah rusak berat pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, melainkan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara),” kata Suharyanto saat meninjau hunian semenara di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (26/2/2026) dalam pernyataan tertulisnya.

Terkait mekanisme pencairan, kata Suharyanto, dana bantuan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima. Skemanya sebesar 80 persen dana dapat langsung dicairkan, sedangkan 20 persen sisanya diblokir oleh pihak bank supaya proses pembangunan dan perbaikan benar-benar terealisasi dan bukti pendukung dinyatakan lengkap.

Jika sudah selesai dan benar-benar terealisasi, kata Suharyanto, baru yang 20 persen terblokir bisa dibuka dan dicairkan kembali, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah.

“Uang itu harus masuk ke rekening perorangan, tidak ada pejabat yang bisa mengganggu karena itu hak penerima,”tuturnya.

Daerah Jangan Mempersulit

Dia meminta agar pencairan dana tidak dipersulit. Uang dikirim ke rekening pemerintah daerah seterusnya ke masing-masing rekening penerima bantuan.

“Jangan ada praktik mengarah pada permainan antara pihak tertentu dengan toko material.Masyarakat bebas membeli material di toko mana saja. Tidak ada toko yang ditunjuk secara khusus, jangan sampai ada main mata yang bisa merugikan warga,” sebut Suharyanto.

Bagi rumah rusak ringan dan sedang yang sudah terlanjur dibersihkan, Suharyanto menyebutkan uangnya bisa dirembes atau akan diganti, dengan ketentuan ada surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala desa (keuchik).

“Sekali lagi jangan persulit pencairan dana stimulan rumah rusak ringan dan sedang. Tidak perlu ada kuitansi toko untuk pencairan, uang langsung ditransfer ke rekening penerima, nanti tim tolong sampaikan ke perbankan bersangkutan (BSI), siapapun pejabat tidak boleh mengganggu itu hak perorangan,” imbuhnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

12 Kepala Dinas Diisi Plt, Akankah Ada Pencopotan Lagi?

LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan...

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tidak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia...

Ratusan Warga Aceh Utara Setiap Hari Ubah Status Desil Agar Tetap Dilayani JKA

LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah...

Koalisi Pemuda Aceh: Narasi Liar Terpa Bupati Aceh Timur Setelah Tuai Pujian Tangani Banjir, Berbau Politis

ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver...