NewsKepala BNPB ; Dana Bantuan Stimulan Rumah Rusak Langsung Masuk Rekening Penyintas...

Kepala BNPB ; Dana Bantuan Stimulan Rumah Rusak Langsung Masuk Rekening Penyintas Banjir

KUALA SIMPANG – Kepala Badan Nasional Penanggulangan (BNPB), Letjen TNI Suharyanto memastikan penyaluran bantuan bagi korban bencana di sejumlah daerah terus berjalan secara bertahap. Ia menyatakan bantuan untuk rumah rusak sedang dan ringan untuk tahapan pertama sudah disalurkan, sedangkan tahap kedua dicairkan pada 2 Maret 2026.

“Untuk rumah rusak berat pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, melainkan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara),” kata Suharyanto saat meninjau hunian semenara di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (26/2/2026) dalam pernyataan tertulisnya.

Terkait mekanisme pencairan, kata Suharyanto, dana bantuan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima. Skemanya sebesar 80 persen dana dapat langsung dicairkan, sedangkan 20 persen sisanya diblokir oleh pihak bank supaya proses pembangunan dan perbaikan benar-benar terealisasi dan bukti pendukung dinyatakan lengkap.

Jika sudah selesai dan benar-benar terealisasi, kata Suharyanto, baru yang 20 persen terblokir bisa dibuka dan dicairkan kembali, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah.

“Uang itu harus masuk ke rekening perorangan, tidak ada pejabat yang bisa mengganggu karena itu hak penerima,”tuturnya.

Daerah Jangan Mempersulit

Dia meminta agar pencairan dana tidak dipersulit. Uang dikirim ke rekening pemerintah daerah seterusnya ke masing-masing rekening penerima bantuan.

“Jangan ada praktik mengarah pada permainan antara pihak tertentu dengan toko material.Masyarakat bebas membeli material di toko mana saja. Tidak ada toko yang ditunjuk secara khusus, jangan sampai ada main mata yang bisa merugikan warga,” sebut Suharyanto.

Bagi rumah rusak ringan dan sedang yang sudah terlanjur dibersihkan, Suharyanto menyebutkan uangnya bisa dirembes atau akan diganti, dengan ketentuan ada surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala desa (keuchik).

“Sekali lagi jangan persulit pencairan dana stimulan rumah rusak ringan dan sedang. Tidak perlu ada kuitansi toko untuk pencairan, uang langsung ditransfer ke rekening penerima, nanti tim tolong sampaikan ke perbankan bersangkutan (BSI), siapapun pejabat tidak boleh mengganggu itu hak perorangan,” imbuhnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh...

Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, Kolaborasi Multipihak Resmikan PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat...

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Dukung Produktivitas Pembudidaya Ikan, Pupuk Indonesia Optimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbawa

Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap...

API Wilayah Aceh Gelar Kajian Bulanan Perdana, Bahas Jiwa dan Tahapan Perkembangan Manusia dalam Al-Qur’an

Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana...