NewsKepala BNPB ; Dana Bantuan Stimulan Rumah Rusak Langsung Masuk Rekening Penyintas...

Kepala BNPB ; Dana Bantuan Stimulan Rumah Rusak Langsung Masuk Rekening Penyintas Banjir

KUALA SIMPANG – Kepala Badan Nasional Penanggulangan (BNPB), Letjen TNI Suharyanto memastikan penyaluran bantuan bagi korban bencana di sejumlah daerah terus berjalan secara bertahap. Ia menyatakan bantuan untuk rumah rusak sedang dan ringan untuk tahapan pertama sudah disalurkan, sedangkan tahap kedua dicairkan pada 2 Maret 2026.

“Untuk rumah rusak berat pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, melainkan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara),” kata Suharyanto saat meninjau hunian semenara di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (26/2/2026) dalam pernyataan tertulisnya.

Terkait mekanisme pencairan, kata Suharyanto, dana bantuan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima. Skemanya sebesar 80 persen dana dapat langsung dicairkan, sedangkan 20 persen sisanya diblokir oleh pihak bank supaya proses pembangunan dan perbaikan benar-benar terealisasi dan bukti pendukung dinyatakan lengkap.

Jika sudah selesai dan benar-benar terealisasi, kata Suharyanto, baru yang 20 persen terblokir bisa dibuka dan dicairkan kembali, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah.

“Uang itu harus masuk ke rekening perorangan, tidak ada pejabat yang bisa mengganggu karena itu hak penerima,”tuturnya.

Daerah Jangan Mempersulit

Dia meminta agar pencairan dana tidak dipersulit. Uang dikirim ke rekening pemerintah daerah seterusnya ke masing-masing rekening penerima bantuan.

“Jangan ada praktik mengarah pada permainan antara pihak tertentu dengan toko material.Masyarakat bebas membeli material di toko mana saja. Tidak ada toko yang ditunjuk secara khusus, jangan sampai ada main mata yang bisa merugikan warga,” sebut Suharyanto.

Bagi rumah rusak ringan dan sedang yang sudah terlanjur dibersihkan, Suharyanto menyebutkan uangnya bisa dirembes atau akan diganti, dengan ketentuan ada surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala desa (keuchik).

“Sekali lagi jangan persulit pencairan dana stimulan rumah rusak ringan dan sedang. Tidak perlu ada kuitansi toko untuk pencairan, uang langsung ditransfer ke rekening penerima, nanti tim tolong sampaikan ke perbankan bersangkutan (BSI), siapapun pejabat tidak boleh mengganggu itu hak perorangan,” imbuhnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Realisasi Tambahan TKD Lhokseumawe Baru Rp 34 M dari Rp 124 M

KOTA LHOKSEUMAWE – Kota Lhokseumawe mencatat total tambahan alokasi Transfer ke Daerah...

Bupati Aceh Timur Tambah Anggaran Rp 1 Miliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

Aceh Timur,IDI –Kabar baik bagi masyarakat Kota Idi. Setelah...

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Dimulai

Pekanbaru, 25 September 2026 - PT Pertamina (Persero) melalui...

Pupuk Indonesia Perkuat Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Perikanan di Pangkep

Pangkep – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat penyaluran...

Menikmati Tapanuli dari Balkon Kamar, Konsep “Cool Escape” Queen Parrona Hotel by Sativa

Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan...