Ilustrasi Rumah Sakit PICXABAY
LHOKSEUMAWE- Sebanyak 185 tenaga kesehatan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah rumah sakit swasta di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dalam sepekan terakhir.
Pasalnya, manajemen rumah sakit mengaku tidak mampu membayar gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp 3,9 juta. Sementara itu, Wali Kota Lhokseumawe bulan lalu memanggil seluruh manajemen rumah sakit swasta untuk memberikan hak pekerja sesuai UMP.
Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Aceh, T Munawar Khalil, kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2026) menyebutkan, data yang dimiliki mereka rumah sakit yang telah memutuskan hubungan kerja yaitu Rumah Sakit Ibu dan Anak sebanyak 46 pekerja, Rumah Sakit Umum Sakinah sebanyak 39 pekerja, Rumah Sakit Umum Metro Medical Center sebanyak 43 pekerja, Rumah Sakit Umum Bunda sebanyak 32 pekerja dan Rumah Sakit Umum Palang Merah Indonesia sebanyak 25 pekerja.
“Manajemen rumah sakit selama ini memiliki jumlah pekerja lebih. Namun, karena pemberlakuan wajib gaji sesuai UMP, manajemen rumah sakit menerapkan jumlah tenaga kerja sesuai ranjang rawatan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan,” terang Munawar Khalil.
Dampaknya, puluhan tenaga kesehatan terpaksa dihentikan kontraknya. Dia menyebutkan selama ini penghasilan rumah sakit swasta didominasi pendapatan dari klaim BPJS Kesehatan.Tidak ada dana dari pemerintah.
Dari pendapatan BPJS itu sambung Khalil, manajemen rumah sakit membagikan ke sejumlah pengeluaran mulai pajak, gaji dan asuransi kesehatan tenaga kerja dan seluruh operasional rumah sakit.
“Termasuk membeli obat dan alat laboratorium,” terangnya. Karena itu, jika seluruh tenaga medis diwajibkan standar gaji sesuai UMP, maka manajemen rumah sakit menyatakan tidak mampu.
“Kita harap, Pak Wali (Sayuti Abubakar) mengkaji ulang kebijakan ini, semisal memberlakukan penundaan dan lain sebagainya,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri, belum merespon pesan singkat terkait ratusan tenaga kesehatan yang diberhentikan di kota itu hingga berita ini ditayangkan.
|KOMPAS
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…
ACEH TIMUR - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Tgk H Thahir MD atau…
LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan tiga kepala dinas dan badan di…
This website uses cookies.