Categories: FeaturedPolhukam

Konflik Lahan PTPN dan Masyarakat, Bupati Ayahwa Libatkan Konsorsium Pembaruan Agraria

ACEH UTARA– Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil menemui Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Pria akrab disapa Ayahwa ini mengajak KPA dalam menangani sengketa lahan antara masyarakat di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV) Regional 6.

“Mudah-mudahan konflik antaa masyarakat dengan PTPN segera selesai. Dalam waktu dekat, Sekjen KPA Dewi Kartika segera berkunjung ke Aceh Utara untuk menuntaskan masalah sengketa lahan ini,” sebut Ayahwa, Minggu (17/11/2025).

Dia meminta agar Panitia B Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh agar menunda dulu turun ke lapangan hingga situasi kondusif. Sehingga, proses proses penataan ulang bisa berjalan dengan baik.

“Semua pihak dan panitia B harap menahan diri, jangan masuk dulu. Kita akan tata ulang, termasuk masyarakat saya imbau agar menahan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Agar KPA bisa bekerja maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen KPA Dewi Kartika, mengharapkan agar para pihak menahan diri. Sehingga konflik agraria bisa diselesaikan dalam kerangka reforma agraria.

“Kita imbau semua pihak menahan diri, agar proses dilapangan bisa kita lakukan dengan baik, mana lahan masyarakat, mana klaim PTPN bisa kita petakan dengan baik,” terangnya.

Dia menyebutkan proses analisa, verifikasi, pengukuran dan pemetaan lahan penting dilakukan agar berkekuatan hukum untuk masyarakat dan PTPN.

“Saya apresiasi langkah Bupati Ayahwa untuk menyelesaikan konflik lahan dengan arif dan partisipatif, sehingga bisa memberi kepastian hukum yang adil untuk semua pihak,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, konflik lahan antar masyarakat dan PTPN mencuat setelah perusahaan plat merah itu mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan itu. Perpanjangan disetujui oleh Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar dan kini memasuki tahap panitia B terdiri dari Kanwil BPN Aceh, Kanwil BPN Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengukur ulang luas HGU tersebut. Masyarakat menyatakan lahan mereka diklaim oleh PTPN.

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

DPR RI Temukan Kendala Pembangunan Huntap Korban Banjir Aceh Tamiang

KUALA SIMPANG– Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI di Aceh, TA Khalid…

23 minutes ago

Harapan 10.942 Dosen PPPK untuk Diangkat Jadi PNS: “Pak Presiden, Kami Ingin Mengabdi dengan Tenang”

Jakarta — Sebanyak 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menggantungkan harapan besar…

4 hours ago

Sinergi Strategis Rekind Group: Garap Proyek Boiler Gas, Dukung Ekosistem Industri Nasional

JAKARTA | Kepercayaan kembali berlabuh di PT Rekayasa Industri (Rekind). Di tengah dinamika industri energi…

4 hours ago

Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

Medan – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H yang identik dengan meningkatnya aktivitas rumah…

4 hours ago

Aceh Timur Terima Sapi Limosin dari Wapres Gibran, Dibagi ke Warga Pedalaman

IDI- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyerahkan dua sapi masing-masing bobot 850 kilogram untuk…

17 hours ago

Malam Gelap di Krueng Mane: Saat Warung Kopi Menjadi Tempat Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik

ACEH UTARA — Malam di Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Senin (25/5/2026), seharusnya…

17 hours ago

This website uses cookies.