Categories: FeaturedPolhukam

Konflik Lahan PTPN dan Masyarakat, Bupati Ayahwa Libatkan Konsorsium Pembaruan Agraria

ACEH UTARA– Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil menemui Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Pria akrab disapa Ayahwa ini mengajak KPA dalam menangani sengketa lahan antara masyarakat di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV) Regional 6.

“Mudah-mudahan konflik antaa masyarakat dengan PTPN segera selesai. Dalam waktu dekat, Sekjen KPA Dewi Kartika segera berkunjung ke Aceh Utara untuk menuntaskan masalah sengketa lahan ini,” sebut Ayahwa, Minggu (17/11/2025).

Dia meminta agar Panitia B Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh agar menunda dulu turun ke lapangan hingga situasi kondusif. Sehingga, proses proses penataan ulang bisa berjalan dengan baik.

“Semua pihak dan panitia B harap menahan diri, jangan masuk dulu. Kita akan tata ulang, termasuk masyarakat saya imbau agar menahan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Agar KPA bisa bekerja maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen KPA Dewi Kartika, mengharapkan agar para pihak menahan diri. Sehingga konflik agraria bisa diselesaikan dalam kerangka reforma agraria.

“Kita imbau semua pihak menahan diri, agar proses dilapangan bisa kita lakukan dengan baik, mana lahan masyarakat, mana klaim PTPN bisa kita petakan dengan baik,” terangnya.

Dia menyebutkan proses analisa, verifikasi, pengukuran dan pemetaan lahan penting dilakukan agar berkekuatan hukum untuk masyarakat dan PTPN.

“Saya apresiasi langkah Bupati Ayahwa untuk menyelesaikan konflik lahan dengan arif dan partisipatif, sehingga bisa memberi kepastian hukum yang adil untuk semua pihak,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, konflik lahan antar masyarakat dan PTPN mencuat setelah perusahaan plat merah itu mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan itu. Perpanjangan disetujui oleh Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar dan kini memasuki tahap panitia B terdiri dari Kanwil BPN Aceh, Kanwil BPN Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengukur ulang luas HGU tersebut. Masyarakat menyatakan lahan mereka diklaim oleh PTPN.

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Cerita Petani Aceh Pascabanjir, Berjuang Pulihkan Sawah Sendiri, Hingga Ganti Padi jadi Sawit

Anzikri (28) warga Desa Blang Reuling Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (17/9/2026)…

1 day ago

Pencuri Nekat, KBO Satlantas Aceh Timur Dihantam Batu

ACEH TIMUR — Aksi dugaan pencurian kabel tower HT milik Polri di belakang Kantor Satuan…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky dan Kapolres Perkuat Sinergi Pembangunan dan Kamtibmas Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Kapolres…

2 days ago

BPBD Mengaku Tak Dilibatkan dalam Pembangunan Rumah Penyintas Banjir Aceh Utara

LHOKSUKON- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengeluhkan sikap kontraktor atau…

2 days ago

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname dari KKP

PEUREULAK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai mendorong pemulihan sektor perikanan budidaya yang terdampak banjir…

3 days ago

Bupati Aceh Timur Tegas: Domino Dilarang, Celana Pendek Pria Tak Boleh Berkeliaran di Tempat Umum

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga penerapan…

3 days ago

This website uses cookies.