ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menghentikan kerjasama penjualan pupuk subsidi terhadap 21 kios di Provinsi Aceh.
Jumlah kios itu tersebar di Kabupaten Aceh Tenggara, Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Manajer Pemasaran PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh Utara, Teuku Putra Lazuardi dihubungi Rabu (29/10/2025) menyebutkan, sanksi itu sebagai sikap tegas seluruh anak perusahaan Pupuk Indonesia terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh kios pedagang pupuk subsidi.
“Hasil investigasi kami, mereka terbukti menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Karena itu, sanksinya dihentikan kerjasama penjualannya per 27 Oktober 2025.
“Kami ingatkan pada seluruh PPTS (Penerima Pupuk pada Titik Serah) bahwa harga harus sesuai HET di lokasi titik serah. Tidak boleh dikenakan biaya apapun lagi di titik serah,” terangnya.
Saat ini, harga HET pupuk yaitu :
Pupuk Urea : 1.800/Kg = 90.000/zak 50 Kg
Pupuk NPK : 1.840/Kg = 92.000/zak 50 Kg
Pupuk NPK Kakao : 2.640/Kg = 132.000/Zak
Pupuk ZA : 1.360 /Kg = 68.000/Zak 50 Kg
Organik = 640/Kg = 25.600/Za
Jika petani menemukan kios nakal, sambung Putra, dia menyarankan agar segera dilaporkan ke Badan Penyuluh Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan dan karyawan Pupuk Indonesia di lapangan.
“Lampirkan bukti faktur penjualan pupuk subsidi dan alamat lengkap kiosnya. Kami akan verifikasi dan investigasi seluruh laporan yang masuk. Jika terbukti, sanksinya pemberhentian kerjasama,” tegasnya.

Pengawasan DPR RI
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid, dihubungi terpisah menyebutkan komisinya melakukan pengawasan lewat tim yang telah diturukan ke lapangan di seluruh Aceh.
“PPTS atau kios penyalur pupuk distribusi itu sudah dinaikan laba 100 persen oleh negara per Oktober 2025. Jika masih menjual diatas HET, itu kebangetan dan zalim,” terang Ketua Forum DPR – DPD RI asal Aceh ini.
Dia mengajak petani berani melaporkan praktik perdagangan nakal para pedagang kios itu. “Negara tegas menindak seluruh pelaku pedagang pupuk nakal ini. Harap partisipasi masyarakat melaporkan temuan-temuan di lapangan,” terangnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengapresiasi ketegasan Pupuk Indonesia dan anak usahanya dalam menindak seluruh PPTS nakal di Aceh. “Sikap tegas ini semoga menjadi efek jera bagi pedagang pupuk subsidi yang nakal di Aceh,” tegasnya.
Nomor Pengaduan
Pemerintah menyediakan dua nomor pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Laporan dapat disampaikan melalui 0823 1110 9690 (Pengaduan Pupuk Kementan) dan 0812 1533 557 (Hotline KPPP Pusat). Caranya, petani melampirkan faktur atau kwitansi pembelian dari PPTS atau kios pedagang pupuk subsidi yang menjual diatas HET. Petani merupakan terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi dan melampirkan identitas diri secara lengkap. Seluruh laporan akan diverifikasi tim Pupuk Indonesia untuk memastikan kebenaran dan tindakan tegas pada pedagang nakal jika terbukti bersalah.
|MASRIADI

Subscribe to my channel

