Categories: AdvertorialFeatured

Pupuk Indonesia Membuka Pendaftaran Kios/Pengecer untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2026

Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk mendukung penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026. Pendaftaran dibuka secara online mulai tanggal 13 hingga 25 Oktober 2025.

Pjs. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira menyampaikan bahwa, pendaftaran ini dijalankan Pupuk Indonesia sesuai dengan mekanisme baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi, yang diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagian peraturan pelaksanaannya.

“Beberapa waktu lalu Pupuk Indonesia membuka pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD), saat ini dilanjutkan pendaftaran PPTS. Berdasarkan aturan dari tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi terbaru, Titik Serah terdiri dari empat entitas, yaitu Pengecer, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Pokdakan (Kelompok Budidaya Ikan), dan Koperasi,” ujar Yezki, sapaat akrab Yehezkiel Adiperwira.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi PPTS, antara lain mengajukan surat permohonan menjadi PPTS; Kemudian menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menjadi penyalur pupuk bersubsidi.

Selain itu, pendaftar PPTS harus memiliki Akta Legalitas Badan Usaha; NIB dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Serta menyampaikan rekening koran 3 bulan terakhir.

Syarat berikutnya, pendaftar harus memiliki dan/atau menguasai gudang di wilayah kerja yang diajukan dengan kapasitas penyimpanan minimal 5 ton; Terakhir, memiliki permodalan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pupuk Indonesia.

“Persyaratan-persyaratan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PPTS yang memiliki kapabilitas baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025,” tandas Yezki.

Lebih lanjut ia menambahkan, pendaftaran dilakukan melalui laman ppts.pupuk-indonesia.com. Penerapan aplikasi atau sistem digital dalam menjaring PPTS akan berlangsung secara efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar.

Dengan demikian dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan PPTS. Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, hingga meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan PPTS, dan integrasi data.

“Bagi PPTS yang terpilih akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026,” tutup Yezki.

|RIL

Bagikan Postingan
Sambo

Recent Posts

3 Pemain Bola Disambar Petir, 1 Tewas, 2 Kritis di Aceh Timur

IDI – Sebanyak tiga pemain bola di Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh…

15 hours ago

Dosen PPPK Jadi PNS Langsung Tanpa Tes, Prabowo Perlu Tiru Kebijakan Era SBY

Wacana alih status dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil…

15 hours ago

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si memimpin rapat percepatan pembangunan hunian tetap…

2 days ago

Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Padi Dairi Menjadi 12,3 Ton Per Hektar

Sumatera Utara – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil meningkatkan produktivitas padi di Desa Lumban Toruan,…

2 days ago

Bappenas Berharap Rekind Jadi Motor Penggerak Industrialisasi

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S., berharap…

2 days ago

Nah Lo, 10 Kepala Dinas Berstatus Penjabat di Aceh Utara

ACEH UTARA- Sebanyak 10 kepala dinas, badan, dan kantor bersatus penjabat di Kabupaten Aceh Utara,…

3 days ago

This website uses cookies.