LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap pedagang berinisial N (55) warga Muara Satu, Kota Lhokseumawe, atas penganiayaan terhadap adik kandungnya berinisial T, Minggu (14/9/2025).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, menyebutkan kejadian peritiwa itu terjadi sekira pukul 12.10 WIB.
Pelaku menganiaya adik kandungnya karena pertengkaran atas harta warisan dari orang tua mereka.
“Kami terima laporan, dua jam kemudian, kami tangkap pelaku,” katanya, Senin (15/9/2025).
Salman menceritakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku, dimulai dari pertengkaran keluarga terkait harta warisan dengan adik kandungnya yang lain. Korban saat itu ingin melerai pertengkaran itu. Justru korban menjadi sasaran pembacokan.
“Korban mengalami luka robek di pipi kiri hingga memerlukan 17 jahitan dan luka sayatan di jari jempol kanan sebanyak lim jahitan,” terangnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Serahkan permasalahan kepada mekanisme hukum atau selesaikan secara musyawarah agar tidak menimbulkan korban jiwa,” imbuhnya
|KOMPAS

Subscribe to my channel

