LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PT Patriot Nusantara Aceh (PT PATNA) Jumat (22/8/2025).
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama, sesuai Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRIN-02/L.1.12/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.
“Penggeledahan tersebut dalam rangka proses penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe,” terang Therry di lokasi.
Dia menyebutkan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Dugaan korupsi ini terus berproses. Pemanggilan saksi-saksi kini sudah tahap penyidikan, kami pastikan segera mengungkap titik terang tindak pidana dalam kasus ini,” terang Therry.
Dia menegaskan, Kejari Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus itu secepatnya.
Sekadar diketaui, PT PATNA didirikan dengan kepemilikan saham PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pembangunan Aceh. PATNA ditunjuk sebagai operator yang mengelola KEK Arun Lhokseumawe. Perusahaan PATNA meski telah lama didirikan tidak bisa diakses secara digital alamat websitenya dan aktivitasnya.
|KOMPAS
LHOKSUKON- Sebuah video berisi keluhan guru tentang jembatan sepanjang tujuh meter di Desa Riseh Tunong,…
LHOKSEUMAWE| Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendemo Wali Kota…
Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung percepatan swasembada bawang putih nasional melalui penyediaan pupuk yang…
LHOKSUKON Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh melansir sejumlah bangunan rusak…
Lhokseumawe — Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar kegiatan bertema “Green Disaster…
BANDA ACEH - Minat pelaku budaya untuk mengakses Dana IndonesiaRaya terus membeludak. Pendanaan ini tak…
This website uses cookies.