LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PT Patriot Nusantara Aceh (PT PATNA) Jumat (22/8/2025).
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama, sesuai Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRIN-02/L.1.12/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.
“Penggeledahan tersebut dalam rangka proses penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe,” terang Therry di lokasi.
Dia menyebutkan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Dugaan korupsi ini terus berproses. Pemanggilan saksi-saksi kini sudah tahap penyidikan, kami pastikan segera mengungkap titik terang tindak pidana dalam kasus ini,” terang Therry.
Dia menegaskan, Kejari Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus itu secepatnya.
Sekadar diketaui, PT PATNA didirikan dengan kepemilikan saham PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pembangunan Aceh. PATNA ditunjuk sebagai operator yang mengelola KEK Arun Lhokseumawe. Perusahaan PATNA meski telah lama didirikan tidak bisa diakses secara digital alamat websitenya dan aktivitasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

