NewsSekda Aceh Utara : 160 Pemilihan Kepala Desa Wajib Digelar Segera

Sekda Aceh Utara : 160 Pemilihan Kepala Desa Wajib Digelar Segera

ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, memerintahkan 160 penjabat kepala desa segera melakukan pemilihan langsung dalam waktu dekat ini.

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan permohonan sebagian kepala desa di Aceh tentang masa jabatan delapan tahun. Khusus Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh yaitu masa jabatan kepala desa enam tahun.

Saat ini tercatat 160 desa dipimpin penjabat kepala desa dan 90 desa akan berakhir masa jabatan kepala desa pada Desember 2025 di Kabupaten Aceh Utara.

Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala, mengintruksikan dalam suratnya nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025 mengintruksikan camat dan para penjabat kepala desa segera melakukan tahapan pemilihan kepala desa langsung di Kabupaten Aceh Utara.

“Meminta agar penjabat kepala desa segera melakukan pemilihan kepala desa langsung,” sebut A Murthala kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Selain itu, meminta kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2025, segera menyiapkan panitia dan tahapan pemilihan kepala desa. Sehingga diharapkan dalam tahun ini, seluruh desa telah dijabat oleh kepala desa definitif.

“Surat itu untuk dilaksanakan sesegera mungkin,” pungkas A Murthala.

|MUMUL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

17 Bangunan Rusak di Aceh Utara dan Lhokseumawe, Ini Sebabnya..

LHOKSUKON –Sebanyak 15 rumah hancur diterjang angin kencang Jumat...

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk,...

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan...