NewsSekda Aceh Utara : 160 Pemilihan Kepala Desa Wajib Digelar Segera

Sekda Aceh Utara : 160 Pemilihan Kepala Desa Wajib Digelar Segera

ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, memerintahkan 160 penjabat kepala desa segera melakukan pemilihan langsung dalam waktu dekat ini.

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan permohonan sebagian kepala desa di Aceh tentang masa jabatan delapan tahun. Khusus Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh yaitu masa jabatan kepala desa enam tahun.

Saat ini tercatat 160 desa dipimpin penjabat kepala desa dan 90 desa akan berakhir masa jabatan kepala desa pada Desember 2025 di Kabupaten Aceh Utara.

Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala, mengintruksikan dalam suratnya nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025 mengintruksikan camat dan para penjabat kepala desa segera melakukan tahapan pemilihan kepala desa langsung di Kabupaten Aceh Utara.

“Meminta agar penjabat kepala desa segera melakukan pemilihan kepala desa langsung,” sebut A Murthala kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Selain itu, meminta kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2025, segera menyiapkan panitia dan tahapan pemilihan kepala desa. Sehingga diharapkan dalam tahun ini, seluruh desa telah dijabat oleh kepala desa definitif.

“Surat itu untuk dilaksanakan sesegera mungkin,” pungkas A Murthala.

|MUMUL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Serapan TKD Bireuen Nol Persen, Anggaran Rp33,1 Miliar Belum Terealisasi

BANDA ACEH – Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah dengan...

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

Bentuk Tim Audit Benahi Layanan Air Bersih Aceh Timur –...

Senat Unimal Tetapkan Tiga Calon Rektor

ACEH UTARA – Senat Universitas Malikussaleh (Unimal) menetapkan tiga...

Masuki Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Madiun Raya

 Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan petani di...