ACEH TIMUR – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menahan H, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera Jakarta di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Senin (4/8/2025). H merupakan pemenang tender dalam pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe.
“H ditetapkan tersangka sejak 28 Juli 2025. Sekarang ditahan selama 20 hari ke depan. Dengan begitu sudah empat tersangka ditahan dalam kasus ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, penahanan dilakukan setelah tersangka diperiksa oleh jaksa dan dipastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik. Sebelumnya, tiga tersangka sudah lebih dulu ditahan dalam kasus ini.
|KOMPAS
Pelalawan– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan upaya…
ACEH UTARA — Bukan hanya rasa sakit akibat tulang kaki yang patah yang harus ditahan…
IDI – Sebanyak tiga pemain bola di Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh…
Wacana alih status dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si memimpin rapat percepatan pembangunan hunian tetap…
Sumatera Utara – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil meningkatkan produktivitas padi di Desa Lumban Toruan,…
This website uses cookies.