ACEH UTARA– Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menggugat cerai. Tahun lalu 2024, sebanyak 22 ASN kabupaten itu juga cerai.
Penyebabnya mulai judi online, selingkuh, tidak menafkahi, hingga pertengkaran yang tidak berkesudahan.
Kepala Bidang Penegakan Disiplin Aparatus, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Joni kepada Kompas.com, Sabtu (2/8/2025) menyebutkan dari 18 ASN itu sebanyak 16 wanita dan 2 pria.
“Kasus gugat cerai yang sudah mendapat izin sebanyak delapan orang. Selebihnya dalam proses mediasi. Kami tentu berupaya semaksimal mungkin untuk membantu penyelesaian persoalan antar keluarga ini,” terang Joni.
Dia menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Thn 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Thn 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, disebutkan ASN untuk memperoleh izin cerai dari pejabat berwenang.
“Sebelum izin keluar, kita lakukan mediasi, berusaha memperbaiki hubungan keluarga ASN ini,” terangnya.
“Untuk seluruh ASN Aceh Utara agar lebih banyak bersabar, ketika ada masalah dalam rumah tangga agar diselesaikan secara kekeluargaan dan dibicarakan baik-baik, akhir cerita orang tua, akan berdampak anak-anak menjadi korban,” pungkasnya.
|KOMPAS
LHOKSUKON - Harga daging meugang di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tembus…
BENER MERIAH - Jalan lintas provinsi menghubungkan Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah, Provinsi…
ACEH UTARA — Minggu dini hari, 24 Mei 2026, ketika sebagian besar warga masih terlelap,…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si mengajak seluruh masyarakat untuk…
IDI — Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat proses pemulihan pascabencana dengan menyerahkan…
ACEH UTARA – Warga memasang spanduk larangan mendekati area sumur bor gas di kawasan perkebunan…
This website uses cookies.