ACEH UTARA– Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menggugat cerai. Tahun lalu 2024, sebanyak 22 ASN kabupaten itu juga cerai.
Penyebabnya mulai judi online, selingkuh, tidak menafkahi, hingga pertengkaran yang tidak berkesudahan.
Kepala Bidang Penegakan Disiplin Aparatus, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Joni kepada Kompas.com, Sabtu (2/8/2025) menyebutkan dari 18 ASN itu sebanyak 16 wanita dan 2 pria.
“Kasus gugat cerai yang sudah mendapat izin sebanyak delapan orang. Selebihnya dalam proses mediasi. Kami tentu berupaya semaksimal mungkin untuk membantu penyelesaian persoalan antar keluarga ini,” terang Joni.
Dia menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Thn 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Thn 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, disebutkan ASN untuk memperoleh izin cerai dari pejabat berwenang.
“Sebelum izin keluar, kita lakukan mediasi, berusaha memperbaiki hubungan keluarga ASN ini,” terangnya.
“Untuk seluruh ASN Aceh Utara agar lebih banyak bersabar, ketika ada masalah dalam rumah tangga agar diselesaikan secara kekeluargaan dan dibicarakan baik-baik, akhir cerita orang tua, akan berdampak anak-anak menjadi korban,” pungkasnya.
|KOMPAS
ACEH TIMUR-Penemuan jenazah seorang bayi perempuan di aliran Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, Minggu (12/07/2026),…
Muara Enim – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertanian berkelanjutan melalui…
LHOKSEUMAWE – Koperasi Keuramat Jaya Energy (KJE) FC memastikan diri sebagai kampiun Liga Eksekutif JPFC…
LHOKSEUMAWE- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Nazaruddin menilai kasus ribuan Pegawai…
IDI- IR, pelajar SMP di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mengeluarkan curahan hatinya di depan…
Lhokseumawe– Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh (Unimal) menjalani Asesmen Lapangan Akreditasi dari Badan…
This website uses cookies.