ACEH UTARA – Bupati Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa memerintahkan PT Pase Energi Migas mendata sumur minyak rakyat di kabupaten itu. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Utara.
Hal itu menindaklanjuti pertemuan Ayahwa dengan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Apalagi, ESDM sudah mengeluarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumur minyak.
“Sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Aceh, maka saya sudah intruksikan proses pendataan dipercepat. Agar bisa kita legalkan sumur minyak rakyat dengan regulasi peraturan menteri itu,” sebut Ayahwa, Rabu (30/7/2025).
Dia menegaskan, dalam regulasi itu, minyak dari sumur milik masyarakat atau daerah wajib dijual ke Kontraktor Kerja Sama (KKKS) dan Pertamina. Untuk Aceh Utara saat ini, KKKS yang beroperasi yaitu PT Pema Global Energi.
“Menteri Bahlil sangat mendukung upaya pengembangan sumur minyak dikelola BUMD dan koperasi milik rakyat. Saya berterima kasih atas perhatiannya untuk Aceh Utara,” pungkas Ayahwa.
|RIL|MUMUL
BENER MERIAH - Jalan lintas provinsi menghubungkan Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah, Provinsi…
ACEH UTARA — Minggu dini hari, 24 Mei 2026, ketika sebagian besar warga masih terlelap,…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si mengajak seluruh masyarakat untuk…
IDI — Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat proses pemulihan pascabencana dengan menyerahkan…
ACEH UTARA – Warga memasang spanduk larangan mendekati area sumur bor gas di kawasan perkebunan…
Harapan baru mulai menyelimuti warga Desa Gunci dan Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,…
This website uses cookies.