LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Penyidikan kasus ini Februari 2024 lalu dengan dugaan awal kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Pembelian tanah kuburan itu dilakukan di Desa Alue Liem, Kota Lhokseumawe bersumber dari dana APBD Lhokseumawe sebesar Rp 1,7 miliar tahun 2022 lalu.
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Kamis (10/7/2025) menyebutkan, tim tindak pidana khusus telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan pengitungan kerugian negara.
Dua kali kantor itu melakukan penghitungan dan disimpulkan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus pembelian tanah untuk kuburan itu.
“Sudah digelar juga expose di Kejati Aceh sebanyak dua kali terhadap kasus ini. Hasilnya, disepakati memang tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus pembelian tanah itu,” terangnya.
Setelah seluruh tahapan dilakukan, penyidik melaporkan penghentian penyidikan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI. “Jadi mekanisme seluruhnya telah dilewati, sehingga akhirnya kasus itu dihentikan,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

