ACEH TIMUR – Bupati Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mengintruksikan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) mencairkan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), DPRK, dan PPPK bulan ini.
Pencairan gaji ke-13 ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025 serta Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebutkan, gaji ke-13 merupakan hak ASN sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.
“Total Rp 43,8 M. Ini bagian dari komitmen kita memenuhi hak ASN tepat waktu,” ujar Bupati Al-Farlaky per telepon, Senin (23/6/2025).
Iskandar menambahkan, pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan beban para ASN, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
“Apalagi banyak ASN yang menjadi tulang punggung keluarga. Gaji ke-13 ini tentu sangat membantu,” tambahnya.
Bupati Al- Farlaky juga mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, loyalitas, dan etos kerja di bawah kepemimpinannya selama lima tahun ke depan.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Aceh Timur akan memberikan penghargaan (reward) kepada ASN yang menunjukkan kinerja baik dan berdedikasi, termasuk melalui promosi jabatan.
“Sebaliknya, bagi ASN yang tidak disiplin akan diberi sanksi sesuai aturan. Mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pemotongan tunjangan. Kita ingin menciptakan birokrasi yang baik, responsif, dan melayani,” tegas Al-Farlaky.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Zulfikar, dihubungi terpisah total Rp 43. 864.136.389 disiapkan untuk gaji 13 itu.
“Verifikasi SPM gaji ke 13 akan di mulai pada tgl 23 juni 2025 dan Bendahara umum Daerah akan mengeluarkan SP2D dimulai pada 24 juni 2025 apabila proses sudah lengkap,” pungkas Zulfikar.
|RIL|DIMAS

Subscribe to my channel

