EdukasiBupati Ayahwa : Pelajar Aceh Utara Wajib Hafal Minimal 2 Juz Al...

Bupati Ayahwa : Pelajar Aceh Utara Wajib Hafal Minimal 2 Juz Al Quran

ACEH UTARA– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa melarang usia pelajar 18 tahun ke bawah keluar rumah malam hari tanpa didampingi orang tuanya.

Kebijakan itu diambil atas persetujuan seluruh forum pimpinan daerah (Firkopimda) Kabupaten Aceh Utara. Seruan bersama itu telah disampaikan ke seluruh desa sejak 20 Mei 2025 lalu.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Hadaini, dihubungi Senin (9/6/2025) menyebutkan, dalam surat edaran disebutkan anak usia sekolah dilarang aktivitas malam hari selain mengaji. “Jika pun terpaksa keluar rumah, harus didampingi orang tuanya atau wali. Ini nanti yang kontrol Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, TNI/Polri,” terang Hadaini.

Baca juga :  Dilapor ke Bawaslu, Seluruh TPS Rekap Ulang di Seunuddon

Saat ini, seruan ini baru tahap sosialisasi. Dalam waktu dekat akan dilakukan penindakan di lapangan.

Baca juga :  Rekam Sunyi Literasi di Aceh

“Untuk murid SD dan pelajar SMP wajib hafal Quran, SD juz 30, dan SMP juz 29 dan 30. Ini evaluasi rutin dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi, begitu tamat SMP anak Aceh Utara minimum sudah hapal dua jus Quran,” terangnya.

Sedangkan untuk larangan penggunaan handphone di satuan pendidikan pesantren dan formal. Aceh Utara melarang penggunaan handphone untuk usia dibawah 15 tahun.

Baca juga :  Aceh Utara Kekurangan Bahan Pangan untuk Pengungsi Korban Banjir

“Guru dan ustaz dilarang membuat soal atau latihan yang mengharuskan menggunakan handphone untuk anak usia dibawah 15 tahun. Ini harap diperhatikan,” terangnya.

Dia menyebutkan, komitmen Bupati Aceh Utara Ayahwa untuk menjaga kesehatan pelajar agar bisa fokus belajar untuk meraih cita-cita.

“Dalam waktu dekat, akan ada penindakan dilapangan. Kami minta pro aktif dari orang tua,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; 1 Bulan Ini Seluruh SPPG Aceh Timur Wajib Sertifikat Laik Higine

Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat...

Wali Kota Lhokseumawe Cabut Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mencabut rekomendasi...

Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat Bantu Tangani Longsor di Pedalaman Birem Bayeun

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pertama di Aceh, Bupati Ayahwa ; Antar Pasien dari UGD ke Ruangan Harus Pakai Mobil…

LHOKSEUMAWE – Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM)...

Meski Ada Penolakan, EO Pastikan Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Sesuai Jadwal

LHOKSEUMAWE– Even Organizer Melofest sebagai promotor konser Dewa 19...