ACEH UTARA– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa melarang usia pelajar 18 tahun ke bawah keluar rumah malam hari tanpa didampingi orang tuanya.
Kebijakan itu diambil atas persetujuan seluruh forum pimpinan daerah (Firkopimda) Kabupaten Aceh Utara. Seruan bersama itu telah disampaikan ke seluruh desa sejak 20 Mei 2025 lalu.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Hadaini, dihubungi Senin (9/6/2025) menyebutkan, dalam surat edaran disebutkan anak usia sekolah dilarang aktivitas malam hari selain mengaji. “Jika pun terpaksa keluar rumah, harus didampingi orang tuanya atau wali. Ini nanti yang kontrol Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, TNI/Polri,” terang Hadaini.
Saat ini, seruan ini baru tahap sosialisasi. Dalam waktu dekat akan dilakukan penindakan di lapangan.
“Untuk murid SD dan pelajar SMP wajib hafal Quran, SD juz 30, dan SMP juz 29 dan 30. Ini evaluasi rutin dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi, begitu tamat SMP anak Aceh Utara minimum sudah hapal dua jus Quran,” terangnya.
Sedangkan untuk larangan penggunaan handphone di satuan pendidikan pesantren dan formal. Aceh Utara melarang penggunaan handphone untuk usia dibawah 15 tahun.
“Guru dan ustaz dilarang membuat soal atau latihan yang mengharuskan menggunakan handphone untuk anak usia dibawah 15 tahun. Ini harap diperhatikan,” terangnya.
Dia menyebutkan, komitmen Bupati Aceh Utara Ayahwa untuk menjaga kesehatan pelajar agar bisa fokus belajar untuk meraih cita-cita.
“Dalam waktu dekat, akan ada penindakan dilapangan. Kami minta pro aktif dari orang tua,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

