DINAS Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh melansir sebanyak 1.128 jiwa warga kabupaten itu masuk kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dari jumlah itu, 35 orang diantaranya kini dipasung oleh keluarga.
Pemicunya faktor korban konflik, tsunami, masalah ekonomi keluarga dan masalah narkoba. Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, akrab disapa Ayahwa menyebutkan Gubernur Aceh Muzakkir Manaf mencanangkan Aceh bebas dari masalah pasung ODGJ.
“Dari 35 yang dipasung, kita rujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh sesegera mungkin. Saya tadi sudah bertemu dengan Direktur RSJ Banda Aceh, kita sesuaikan kapasitas perawatan di sana, kalau saya maunya semuanya segera kita rujuk ke sana,’ kata Ayahwa, Selasa (3/6/2026).

Dia menyebutkan, untuk pertama dirujuk pasien berinisial A (27) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Berikutnya akan disusul pasien dari kecamatan lainnya.
“Terbanyak itu di Kecamatan Dewantara, Baktiya, Langkahan, Samudera, dan Matangkuli. Usia mereka sebagian masih produktif, usia 19 tahun dan tertua itu 64 tahun,” terang Bupati.
Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, untuk penanganan ODGJ bisa dilakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara. Dia juga mengintruksikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin dan Direktur RSUCM Aceh Utara dr Syarifah Rohaya untuk fokus penanganan pasien ODGJ. Sehingga, angka ODGJ di Aceh Utara turun dari tahun ke tahun.
“Kalau belum parah, bisa ditangani di Puskesmas dan RSUCM. Harap pro aktif keluarga membantu membawa pasien ke layanan kesehatan kita. Obatnya juga gratis, jadi ini perlu peran aktif keluarga dan Puskesmas,” pungkas Ayahwa.
Layanan Jiwa RSUCM
Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, memiliki tugas berat. Saat ini, tim ahli jiwa atau psikiater terdiri dua dokter yaitu dr Afrina Zulaikha Sp.KJ dan dr. Juniarti, Sp.KJ. Dibantu dua perawat spesialis jiwa.

Rumah sakit itu memiliki poliklinik jiwa dan unit Unit Perawatan intensif Psikiatrik (UPIP). “Tim jiwa ini juga dibantu perawat ruangan serta satuan pengamanan,” kata Direktur RSUCM Aceh Utara, dr Syarifah Rohaya, Sp.M.
Pelayanan Poliklinik dibuka Senin – Jumat. Saat jam kerja, poli ini melayani konsultasi, pemeriksaan awal kejiwaan, pemeriksaan lanjutan pasien mandiri post perawatan , pemeriksaan syarat administrasi jiwa ( MMPI ) serta visum psikiatrik atas permintaan penyidik untuk kasus hukum.
Sementara perawatan UPIP selama 24 jam dalam sepekan. Tugasnya melayani perawatan kejiwaan pasien akut rujukan dari Puskesmas atau hasil tangkapan dari lapangan oleh pihak berwajib, melalui screening pemeriksaan laboratorium dan urin untuk menyingkirkan kemungkinan penyalahgunaan narkoba yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai penanggung biaya perawatan pasien.

Setelah hasil menunjukkan negatif narkoba baru pasien diantar ke UPIP untuk menjalani terapi medikamentosa, konsultasi dan terapi sosial.
Umumnya, sambung Rohaya, pasien menjalani perawatan 7-15 hari di UPIP sampai dinyatakan bisa menjalani perobatan jalan.
“Kapasitas UPIP bisa merawat 20 pasien dengan jumlah pasien sekitar 10-15 setiap harinya,” terangnya.
Penanganan Terpadu
Humas RSUCM Aceh Utara, dr Harry Laksamana menyebutkan, pasien UPIP yang menderita penyakit lainnya sepertidemam, batuk, gangguan lambung, kejang, luka dan lain sebagainya juga ditangani terpadu.

Pasien jenis ini akan dikonsultasikan ke dokter ahli lainnya sesuai penyakit dan disiplin ilmu masing, sehingga menjadikan perawatan pasiennya secara paripurna.
“Jadi kita maksimalkan dengan lintas dokter. Penanganan terpadu, bukan hanya jiwanya, tapi jika ditemukan penyakit lainnya, juga ditangani tim dokter lain,” pungkasnya.
|ADVERTORIAL

Subscribe to my channel

