ACEH UTARA– Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh melansir sebanyak 1.128 jiwa warga kabupaten itu masuk kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dari jumlah itu, 35 orang diantaranya kini dipasung oleh keluarga.
Pemicunya faktor korban konflik, tsunami, masalah ekonomi keluarga dan masalah narkoba. Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, akrab disapa Ayahwa menyebutkan Gubernur Aceh Muzakkir Manaf mencanangkan Aceh bebas dari masalah pasung ODGJ.
“Dari 35 yang dipasung, kita rujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh sesegera mungkin. Saya tadi sudah bertemu dengan Direktur RSJ Banda Aceh, kita sesuaikan kapasitas perawatan di sana, kalau saya maunya semuanya segera kita rujuk ke sana,’ kata Ayahwa, Selasa (3/6/2026).
Dia menyebutkan, untuk pertama dirujuk pasien berinisial A (27) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Berikutnya akan disusul pasien dari kecamatan lainnya.
“Terbanyak itu di Kecamatan Dewantara, Baktiya, Langkahan, Samudera, dan Matangkuli. Usia mereka sebagian masih produktif, usia 19 tahun dan tertua itu 64 tahun,” terang Bupati.
Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, untuk penanganan ODGJ bisa dilakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara. Dia juga mengintruksikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin dan Direktur RSUCM Aceh Utara dr Syarifah Rohaya untuk fokus penanganan pasien ODGJ. Sehingga, angka ODGJ di Aceh Utara turun dari tahun ke tahun.
“Kalau belum parah, bisa ditangani di Puskesmas dan RSUCM. Harap pro aktif keluarga membantu membawa pasien ke layanan kesehatan kita. Obatnya juga gratis, jadi ini perlu peran aktif keluarga dan Puskesmas,” pungkas Ayahwa.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

