LHOKSEUMAWE– Pemberlakuan jam malam untuk siswa di Provinsi Aceh hingga kini belum berjalan. Amatan Kompas.com, masih ramai remaja duduk santai di kafe hingga pukul 23.00 atau 24.00 WIB di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Supriadi dihubungi Senin (27/5/2025) menyebutkan, saat ini sebanyak 27 SMA sederajat di Lhokseumawe telah melakukan sosialisasi surat edaran itu.
“Kepala sekolah sudah memanggil siswa dan orang tuanya, mensosialisasikan surat edaran ini. Kita minta partisipasi aktif membatasi aktivitas siswa pada malam hari,” terangnya.
Namun dia menekankan, ujung tombak pembatasan jam malam siswa di Aceh berada ditangan pemerintah daerah. “Karena sumber daya ada di pemerintah daerah. Kami sudah minta waktu untuk bertemu dengan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar untuk teknis pembatasan jam malam ini,” terangnya.
Dia mengakui, hingga kini masih ada siswa yang beraktivitas di luar rumah hingga dinihari.
“Kalau di kita sepenuhnya, kita tak punya kemampuan cukup untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” terangnya.
Untuk itu, dia meminta dukungan pemerintah daerah agar mengerahkan aparat untuk pembatasan jam malam siswa di Aceh.
Belum Ada Koordinasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Dedi Irfansyah dihubungi terpisah mengaku belum pernah ada komunikasi tentang pembatasan jam malam untuk siswa SMA sederajat.
“Mungkin tidak ada koordinasi dengan kita karena kewenangan SMA berada di provinsi,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis mengeluarkan surat edaran pembatasan jam malam untuk siswa SMA sederajat. Kewenangan untuk SMA berada dilevel Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Sedangkan jenjang SMP dan SD berada di kabupaten/kota.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

