LHOKSEUMAWE– Pemberlakuan jam malam untuk siswa di Provinsi Aceh hingga kini belum berjalan. Amatan Kompas.com, masih ramai remaja duduk santai di kafe hingga pukul 23.00 atau 24.00 WIB di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Salah seorang orang tua siswa di Kota Lhokseumawe, Muhammad Furqan, Selasa (27/5/2024) menyebutkan, tidak ada dampak apa pun dari surat edaran dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Marthunis beberapa waktu lalu.
“Jika orang tua peduli, ya anaknya tidak di luar rumah. Maknanya, surat edaran itu sebatas omon-omon saja. Tidak ada aksi nyata pembatasan jam malam itu,” sebut Furqan.
Hal yang sama disebutkan Muammar. Dia menyatakan, seharusnya sudah terlihat aksi pembatasan jam malam. “Misalnya melibatkan satuan polisi pamong praja, untuk mengimbau pelajar keluar dari kafe pada malam hari. Mereka nongkrong hingga dinihari,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil dihubungi terpisah menyebutkan, dinasnya belum pernah dihubungi Dinas Pendidikan Aceh tentang pembatasan jam malam itu.
“Sampai hari ini tidak ada koordinasi antara Dinas Pendidikan Aceh dengan Satpol PP Lhokseumawe. Ke depan, saya belum tahu. Jadi, kita belum bisa bertindak,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Supriadi dihubungi terpisah belum bisa memberi keterangan. “Saya sedang rapat, nanti saya hubungi lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis mengeluarkan surat edaran pembatasan jam malam untuk siswa SMA sederajat. Kewenangan untuk SMA berada dilevel Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Sedangkan jenjang SMP dan SD berada di kabupaten/kota.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

