Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menetapkan sebanyak 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai program prioritas untuk dibahas sepanjang tahun 2025. Penetapan ini merupakan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal H. Isa, menjelaskan bahwa pemilihan Raqan prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesesuaian dengan regulasi nasional dan kekhususan Aceh.
“Dua belas Raqan ini tidak hanya menekankan aspek pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh persoalan sosial, pendidikan, hingga kesehatan. Semuanya mencerminkan komitmen DPRK untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga nilai-nilai syariat Islam di Kota Lhokseumawe,” ujar Faisal.
Adapun 12 Raqan yang masuk dalam daftar prioritas 2025 meliputi:
1. Raqan tentang Ketertiban Umum.
2. Raqan tentang Perlindungan Anak.
3. Raqan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Raqan tentang Majelis Pendidikan Daerah.
5. Raqan tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
6. Raqan tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015 tentang Gampong.
7. Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe (RPJMK) 2025–2029.
8. Raqan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
9. Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
10. Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024.
11. Raqan tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025.
12. Raqan tentang APBK Tahun Anggaran 2026.
Menurut Faisal, penyusunan Raqan tersebut akan dibarengi dengan tahapan pembahasan, konsultasi publik, dan koordinasi lintas sektor. Prosesnya akan dimulai pada triwulan kedua 2025 dengan target sebagian besar dapat disahkan sebelum akhir tahun anggaran.
Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, yang hadir dalam rapat Banmus, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kota terhadap penetapan program legislasi ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar setiap Raqan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami menyambut baik daftar Raqan prioritas yang telah ditetapkan. Pemerintah kota siap berkolaborasi dalam penyusunan maupun pelaksanaan qanun agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi,” ungkap Husaini.
Sejumlah pengamat lokal menilai bahwa keberadaan Raqan prioritas 2025 ini akan menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, responsif, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Selain itu, keberpihakan DPRK terhadap isu lingkungan hidup, pendidikan, dan perlindungan anak dipandang sebagai langkah maju dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan penetapan 12 Raqan ini, DPRK Lhokseumawe berharap dapat memperkuat fungsi legislasi serta menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan di era otonomi khusus Aceh.
|ADVERTORIAL

Subscribe to my channel

