LHOKSUKON – Seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menyampaikan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus penembakan terhadap anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara yang terjadi pada Sabtu malam (26/4/2025) di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
“Tersangka S diduga membantu pelarian DPO berinisial B yang merupakan pelaku utama penembakan. Ia berperan aktif dalam menyembunyikan keberadaan B,” ujar AKP Boestani, Sabtu (24/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu pucuk pistol dengan peluru kaliber 9×19 mm yang berada dalam penguasaan S. Hasil interogasi kemudian membawa polisi ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang disebut sebagai lokasi persembunyian B.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan, serta dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen itu terdiri dari bagian-bagian besi, laras, ulir, dan gagang kayu berbentuk senjata api.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk memburu pelaku utama dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan aparat,” tegas AKP Boestani.
Pihak kepolisian menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang masih terlibat dalam jaringan tersebut.
| MULYADI

Subscribe to my channel

