ACEH TIMUR– Pekerja toko ponsel TM (33) warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh ditangkap atas dugaan penggelapan uang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu (21/5/2024) menyebutkan pelaku menjual 224 handphone berbagai merk dengan total kerugian Rp 904 juta.
“Awalnya pemilik toko, inisial YA (35) merasa aneh dengan catatan penjual tokonya. Nilai uang dengan stok barang tidak cocok,” kata Iptu Adi.
Dia menyebutkan YA lalu memeriksa detail penjualan toko di kawasan Idi, Kabupaten Aceh Timur itu. Hasilnya, pelaku mengaku uang sudah digunakan untuk judi onlie. Dia berencana mengembalikan uang itu setelah menang dari permainan judi.
Geram atas tindakan anak buahnya, pemilik toko langsung melaporkan ke Polres Aceh Timur.
“Setelah itu, polisi langsung menangkap pelaku dan dijerat dengan pasal 374 Sub pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” terang Adi.
Dia mengimbau agar warga menghindari judi online. “Jangan main judi, kasus ini bisa jadi pelajaran untuk pelaku judi online lainnya, agar segera bertaubat,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

