ACEH UTARA – Warga warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, BB (42), ditangkap warga setelah membacok Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara pada 12 April 2025.
Pembacokan dilakukan di saat mediasi antar keduanya di meunasah (mushalla) desa itu.
Saat mediasi, tersangka mengeluh handphone miliknya hilang dan diduga diambil oleh korban. Bahkan, gara-gara hilang handphone itu, tersangka bercerai dengan istrinya.
Saat itulah, korban menandatang pelaku, apa yang akan dilakukan pelaku terhadap dirinya.
Geram mendengar ucapan korban, pelaku langsung mengambil parang dipinggangnya dan membacok korban.
”Korban hingga mengalami luka di bahu kiri,” sebut Kaporles Lhokseumawe, Ahzan dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Arun Lhokseumawe untuk perawatan medis.
“Saat itu juga aparat desa menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi. Hasil pemeriksaan korban mengalami luka di bahu kiri sekira 15 centimeter, dan kedalamannya 3 meter, serta lebar 1 centimeter,” terang Kapolres.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
|KOMPAS
LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…
Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…
LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) bersama staf dan karyawannya kembali menunjukkan kepedulian…
Aceh Besar – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat aspek keselamatan…
This website uses cookies.