ACEH UTARA – Warga warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, BB (42), ditangkap warga setelah membacok Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara pada 12 April 2025.
Pembacokan dilakukan di saat mediasi antar keduanya di meunasah (mushalla) desa itu.
Saat mediasi, tersangka mengeluh handphone miliknya hilang dan diduga diambil oleh korban. Bahkan, gara-gara hilang handphone itu, tersangka bercerai dengan istrinya.
Saat itulah, korban menandatang pelaku, apa yang akan dilakukan pelaku terhadap dirinya.
Geram mendengar ucapan korban, pelaku langsung mengambil parang dipinggangnya dan membacok korban.
”Korban hingga mengalami luka di bahu kiri,” sebut Kaporles Lhokseumawe, Ahzan dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Arun Lhokseumawe untuk perawatan medis.
“Saat itu juga aparat desa menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi. Hasil pemeriksaan korban mengalami luka di bahu kiri sekira 15 centimeter, dan kedalamannya 3 meter, serta lebar 1 centimeter,” terang Kapolres.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
|KOMPAS
Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif Ruang Dialog Bersama Insan Pers Terbuka…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…
LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…
Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…
LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…
LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…
This website uses cookies.