ACEH UTARA – Warga warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, BB (42), ditangkap warga setelah membacok Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara pada 12 April 2025.
Pembacokan dilakukan di saat mediasi antar keduanya di meunasah (mushalla) desa itu.
Saat mediasi, tersangka mengeluh handphone miliknya hilang dan diduga diambil oleh korban. Bahkan, gara-gara hilang handphone itu, tersangka bercerai dengan istrinya.
Saat itulah, korban menandatang pelaku, apa yang akan dilakukan pelaku terhadap dirinya.
Geram mendengar ucapan korban, pelaku langsung mengambil parang dipinggangnya dan membacok korban.
”Korban hingga mengalami luka di bahu kiri,” sebut Kaporles Lhokseumawe, Ahzan dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Arun Lhokseumawe untuk perawatan medis.
“Saat itu juga aparat desa menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi. Hasil pemeriksaan korban mengalami luka di bahu kiri sekira 15 centimeter, dan kedalamannya 3 meter, serta lebar 1 centimeter,” terang Kapolres.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
|KOMPAS
LHOKSUKON- Sebuah video berisi keluhan guru tentang jembatan sepanjang tujuh meter di Desa Riseh Tunong,…
LHOKSEUMAWE| Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendemo Wali Kota…
Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung percepatan swasembada bawang putih nasional melalui penyediaan pupuk yang…
LHOKSUKON Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh melansir sejumlah bangunan rusak…
Lhokseumawe — Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar kegiatan bertema “Green Disaster…
BANDA ACEH - Minat pelaku budaya untuk mengakses Dana IndonesiaRaya terus membeludak. Pendanaan ini tak…
This website uses cookies.