Ilustrasi palu hakim
LHOKSEUMAWE – Kantor Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mencatat 72 istri menggugat cerai suaminya sejak Januari – Maret 2025.
Peyebabnya, perselisihan yang terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, mabuk, serta tersangkut kasus hukum.
Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Fauzi kepada wartawan di Lhokseumawe, Senin (14/4/2025) merincikan dari jumlah 72 istri yang gugat cerai suami, sebanyak 56 perkara telah diputuskan sisanya masih dalam proses.
“Sedangkan cerai talak 16 perkara terselesaikan dari 21 perkara. Sisanya masih dalam proses sidang,” kata Fauzi. Dia menyebutkan angka perceraian dari waktu ke waktu cenderung meningkat.
“Kita harapkan kepada seluruh pasangan agar dapat menghargai ikatan pernikahan, selain itu juga harap hindari pernikahan dini,” terangnya.
Untuk menekan angka perceraian dia menyebutkan perlu gerakan terpadu mulai dari Kementerian Agama melalui penyuluh agama Islam, bimbingan Pra Nikah, serta peran pemerintah daerah setempat melalui peyuluhan hukum.
“Tentu keterlibatan masyarakat dan ulama juga penting agar angka perceraian bisa menurun,” pungkasnya.
|KOMPAS
BANDA ACEH – Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah dengan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) tambahan…
Aceh Tamiang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tanggap darurat bencana banjir…
Bentuk Tim Audit Benahi Layanan Air Bersih Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman…
ACEH UTARA – Senat Universitas Malikussaleh (Unimal) menetapkan tiga calon rektor yang akan melaju ke…
Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan petani di wilayah Madiun Raya dapat memenuhi kebutuhan…
BANDA ACEH – AMODA Hotel By Sativa resmi menghadirkan gedung baru dengan penambahan berbagai fasilitas…
This website uses cookies.