Ilustrasi palu hakim
LHOKSEUMAWE – Kantor Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mencatat 72 istri menggugat cerai suaminya sejak Januari – Maret 2025.
Peyebabnya, perselisihan yang terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, mabuk, serta tersangkut kasus hukum.
Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Fauzi kepada wartawan di Lhokseumawe, Senin (14/4/2025) merincikan dari jumlah 72 istri yang gugat cerai suami, sebanyak 56 perkara telah diputuskan sisanya masih dalam proses.
“Sedangkan cerai talak 16 perkara terselesaikan dari 21 perkara. Sisanya masih dalam proses sidang,” kata Fauzi. Dia menyebutkan angka perceraian dari waktu ke waktu cenderung meningkat.
“Kita harapkan kepada seluruh pasangan agar dapat menghargai ikatan pernikahan, selain itu juga harap hindari pernikahan dini,” terangnya.
Untuk menekan angka perceraian dia menyebutkan perlu gerakan terpadu mulai dari Kementerian Agama melalui penyuluh agama Islam, bimbingan Pra Nikah, serta peran pemerintah daerah setempat melalui peyuluhan hukum.
“Tentu keterlibatan masyarakat dan ulama juga penting agar angka perceraian bisa menurun,” pungkasnya.
|KOMPAS
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.