Ilustrasi palu hakim
LHOKSEUMAWE – Kantor Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mencatat 72 istri menggugat cerai suaminya sejak Januari – Maret 2025.
Peyebabnya, perselisihan yang terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, mabuk, serta tersangkut kasus hukum.
Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Fauzi kepada wartawan di Lhokseumawe, Senin (14/4/2025) merincikan dari jumlah 72 istri yang gugat cerai suami, sebanyak 56 perkara telah diputuskan sisanya masih dalam proses.
“Sedangkan cerai talak 16 perkara terselesaikan dari 21 perkara. Sisanya masih dalam proses sidang,” kata Fauzi. Dia menyebutkan angka perceraian dari waktu ke waktu cenderung meningkat.
“Kita harapkan kepada seluruh pasangan agar dapat menghargai ikatan pernikahan, selain itu juga harap hindari pernikahan dini,” terangnya.
Untuk menekan angka perceraian dia menyebutkan perlu gerakan terpadu mulai dari Kementerian Agama melalui penyuluh agama Islam, bimbingan Pra Nikah, serta peran pemerintah daerah setempat melalui peyuluhan hukum.
“Tentu keterlibatan masyarakat dan ulama juga penting agar angka perceraian bisa menurun,” pungkasnya.
|KOMPAS
Sebanyak 19 mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) telah selesai mengikuti program summer school yang diselenggarakan oleh…
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
This website uses cookies.