ACEH UTARA- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menunggu petunjuk teknis pendirian Koperasi Merah Putih di kabupaten itu. Pasalnya, sampai ini belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Desa atau Kementerian Koperasi terkait mekanisme pendirian koperasi tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara, Fuad Mukhtar, dihubungi Jumat (11/4/2025) menyebutkan, hingga kini belum ada mekanisme pembentukan koperasi program Presiden Prabowo Subianto itu.
“Saya sudah komunikasi dengan Kementerian Desa, namun mereka juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi. Prinsipnya, Aceh Utara tentu ikut kebijakan pusat,” terang Fuad.
Dia menyebutkan, untuk Aceh Utara saat ini memiliki 852 desa, tersebar di 27 kecamatan. Dana desa terkecil sebesar Rp 475 juta dan terbesar Rp 1,8 miliar.
“Jika sudah ada petunjuk teknis, segera kita konsultasikan dengan pimpinan (Bupati) dan sesegera mungkin kita luncurkan,’ pungkas Fuad.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencanangkan bulan April 2025 sudah terbentuk ratusan Koperasi Merah Putih di tingkat desa di Indonesia. Koperasi itu diharapkan menjadi salah satu lembaga penyerap lapangan kerja di tanah air.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

