Categories: Polhukam

Aset Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe Belum Dilelang, Ini Kendalanya

LHOKSEUMAWE– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum melelang aset terpidana korupsi Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi. Padahal, Hariadi sudah ditahan sejak 17 Desember 2024.

Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar. Namun, terpidana baru menyerahkan Rp 10 miliar. Artinya, Rp 6,8 miliar harus diambil dari aset terpidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Rabu (9/4/2025) menyebutkan, jaksa sudah menyurati KPKNL )Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Lhokseumawe sejak Februari 2025. “Hingga saat ini, KPKNL belum melakukan penilaian terhadap daftar aset yang kami berikan. Umumnya, disurvei baru dinilai berapa harga yang pantas,” kata Therry per telepon.

Setelah proses penilaian baru dilanjutkan dengan melengkapi dokumen lelang dan diumumkan ke publik.

“Kami perkirakan daftar aset yang telah kami serahkan itu nilainya tidak sampai Rp 6 miliar. Karena itu, kami sedang selidiki lagi dimana aset terpidana lainnya agar pas sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI,” terangnya.

Dia berharap, proses penilaian dan lelang bisa segera dilakukan. Sehingga kasus itu benar-benar selesai penanganan perkaranya.

“Jika sudah dilelang semua asetnya, uangnya diserahkan ke kas negara. Maka, kasus ini benar-benar sudah tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, menjerat dua terpidana yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Terpidana lainnya mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, kini menjadi tahanan kota, karena mengalami stroke berat.

|KOMPAS

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…

7 hours ago

Abu Doto Telah Pergi: Menyusuri Jejak Pengabdian dr Zaini Abdullah untuk Aceh

Langit Aceh seperti menyimpan kesedihan yang sulit diucapkan dengan kata-kata pada Sabtu siang, 13 Juni…

7 hours ago

Pria Asal Sultra Ditemukan Selamat di Aceh Utara, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan

LHOKSUKON – Seorang pria asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, bernama Fadli Faresi (22), ditemukan…

8 hours ago

Nikmati Tari dan Kulineran di Festival Lhok Buloh Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…

24 hours ago

Rembuk Tani Pupuk Indonesia, Menko Zulhas: Petani Senang karena Pupuk Lancar

Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…

24 hours ago

Pengamat Unimal Minta Presiden Perkuat Kontrol Digital Program MBG

LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…

1 day ago

This website uses cookies.