Connect with us

Ini Alasan Jaksa Belum Eksekusi Mantan Kadis Perhubungan Aceh Utara F Badli ke Penjara…

Polhukam

Ini Alasan Jaksa Belum Eksekusi Mantan Kadis Perhubungan Aceh Utara F Badli ke Penjara…

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Provinsi Aceh, sudah mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi Monumen Samudera Pasai, Aceh Utara.

Mereka adalah Nurliana Binti Muhammad Nurdin Adhan selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai divonis hukuman penjara enam tahun, denda sebesar Rp 400.000.000 juta dan uang pengganti Rp 254.297.455.

Lalu T Maimun Bin T Amin Muly selaku direktur PT Lamkaruna Yachmoon dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp.500.000.000 dan uang pengganti Rp.25.171.603.171.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara Ivan Najjjar Alavi dalam siaran persnya, Kamis (27/2/2025) menyebutkan kedua terpidana dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Sedangkan terpidana lainnya T Reza Felanda Bin T Aman Hardi dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp500.000.000 dan uang pengganti Rp18.180.036.270 disekusi di LP Kelas IIA Lhokseumawe pada 20 Januari 2025.

Lalu konsultan Poniem Binti Ahmad Bejo pada 13 Februari 2025, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga, Aceh Besar. Poniem dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp 300.000.000 dan uang pengganti Rp915.994.823.

“Sedangkan terpidana terakhir, Fathullah Badli Bin Muhammad Daud, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, menunggu salinan putusan mahkamah agung. Hanya satu lagi yang belum dieksekusi,” sebutnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung RI memvonis lima terdakwa dalam kasus itu. Pada pengadilan pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mereka divonis bebas.

|KOMPAS

Continue Reading
You may also like...

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

More in Polhukam

Arabia Hotel

Tren

To Top