ACEH TIMUR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh untuk tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba seberat 185,5 kilogram di Aceh, Kamis (6/3/2025).
Ketiga Terdakwa, yakni Sayed Fackrul, Muzakir, dan Ilyas Amren dinyatakan bersalah karena terbukti menerima dan mendistribusikan narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia. Vonis itu dibacakan secara bergantian oleh majelis Hakim yang diketuai Asra Saputra, dan hakim anggota Zaki Anwar serta Reza Bastira Siregar.
Uniknya, salah satu terdakwa Sayed Fackrul merupakan narapidana yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh. Sebelumnya, Sayed dalam masa tunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 07 September 2023.
Artinya, hari ini, untuk kedua kalinya Sayed Fackrul menerima hukuman mati dari hakim atas kasus narkoba. Dia menjalankan bisnis haramnya dari penjara Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.
Dia pula yang menjadi otak pelaku kejahatan 185,5 kilogram sabu-sabu yang ditangkap pada Sabtu (15//6/2024) di Perairan Ujung Peureulak, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Ketua majelis hakim Asra Saputra dihubungi per telepon menyebutkan vonis hukuman mati seperti yang dialami Syahrul untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur.
“Dia ini menunggu dihukum mati, lalu divonis mati lagi tadi. Ini agak langka terjadi di Indonesia. Selama saya dinas di Idi, ini baru kali pertama,” terangnya.
Dia menyebutkan, terdakwa belum melakukan langkah hukum apakah akan banding atau meminta grasi pada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Untuk vonis di Pengadilan Idi belum disebutkan langkah hukum berikutnya dari terdakwa,” pungkas Asra.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

