PolhukamSayed Fackrul, Warga Aceh Divonis Mati Berkali-kali…

Sayed Fackrul, Warga Aceh Divonis Mati Berkali-kali…

ACEH TIMUR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh untuk tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba seberat 185,5 kilogram di Aceh, Kamis (6/3/2025).

Ketiga Terdakwa, yakni Sayed Fackrul, Muzakir, dan Ilyas Amren dinyatakan bersalah karena terbukti menerima dan mendistribusikan narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia. Vonis itu dibacakan secara bergantian oleh majelis Hakim yang diketuai Asra Saputra, dan hakim anggota Zaki Anwar serta Reza Bastira Siregar.

Baca juga :  Sekilo Sabu-sabu dan Pelaku Ditangkap di Langsa

Uniknya, salah satu terdakwa Sayed Fackrul merupakan narapidana yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh. Sebelumnya, Sayed dalam masa tunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 07 September 2023.

Artinya, hari ini, untuk kedua kalinya Sayed Fackrul menerima hukuman mati dari hakim atas kasus narkoba. Dia menjalankan bisnis haramnya dari penjara Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.

Baca juga :  Kabar Baik, Hasil Swab 2 Warga Banda Aceh Negatif Corona

Dia pula yang menjadi otak pelaku kejahatan 185,5 kilogram sabu-sabu yang ditangkap pada Sabtu (15//6/2024) di Perairan Ujung Peureulak, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Ketua majelis hakim Asra Saputra dihubungi per telepon menyebutkan vonis hukuman mati seperti yang dialami Syahrul untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur.

Baca juga :  PMI Lhokseumawe dan Duta Wisata Gelar Aksi Bersih Kota

“Dia ini menunggu dihukum mati, lalu divonis mati lagi tadi. Ini agak langka terjadi di Indonesia. Selama saya dinas di Idi, ini baru kali pertama,” terangnya.

Dia menyebutkan, terdakwa belum melakukan langkah hukum apakah akan banding atau meminta grasi pada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Untuk vonis di Pengadilan Idi belum disebutkan langkah hukum berikutnya dari terdakwa,” pungkas Asra.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; 1 Bulan Ini Seluruh SPPG Aceh Timur Wajib Sertifikat Laik Higine

Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat...

Wali Kota Lhokseumawe Cabut Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mencabut rekomendasi...

Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat Bantu Tangani Longsor di Pedalaman Birem Bayeun

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pertama di Aceh, Bupati Ayahwa ; Antar Pasien dari UGD ke Ruangan Harus Pakai Mobil…

LHOKSEUMAWE – Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM)...

Meski Ada Penolakan, EO Pastikan Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Sesuai Jadwal

LHOKSEUMAWE– Even Organizer Melofest sebagai promotor konser Dewa 19...