ACEH TIMUR- Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menangkap empat warga Myanmar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang imigran Rohingya di Kabupaten Aceh Timur.
Mereka adalah AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45) diduga membawa imigran Rohingya ke bibir pantai Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, 29 Januari 2025 lalu.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam siaran persnya, Jumat (7/2/2025) menyebutkan mereka telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dia merincikan, peran AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.
“Saksi membenarkan mereka ini bekerjasama untuk mengangkut warga Rohingya ke Indonesia,” katanya.
Mereka sambung Adi dijerat dengan 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kami pastikan seluruh aksi membawa imigran Rohingya ke wilayah hukum Indonesia akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Dua bulan terakhir, sebanyak empat kali kapal pembawa imigran Rohingya mendarat di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Timur. Umumnya mereka akan ditampung di lokasi penampungan sementara. Perlahan mereka akan meninggalkan kamp penampungan untuk menuju Malaysia.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

