PolhukamCerita 4 Warga Myanmar Bawa Ratusan Rohingya ke Perairan Aceh Timur

Cerita 4 Warga Myanmar Bawa Ratusan Rohingya ke Perairan Aceh Timur

 

ACEH TIMUR- Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menangkap empat warga Myanmar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang imigran Rohingya di Kabupaten Aceh Timur.

Mereka adalah AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45) diduga membawa imigran Rohingya ke bibir pantai Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, 29 Januari 2025 lalu.

Baca juga :  Ini Dia Majelis Akreditasi Dayah Aceh

Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam siaran persnya, Jumat (7/2/2025) menyebutkan mereka telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dia merincikan, peran AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

Baca juga :  Aradio Lhokseumawe Berhenti Siaran, Ini Sebabnya

“Saksi membenarkan mereka ini bekerjasama untuk mengangkut warga Rohingya ke Indonesia,” katanya.

Mereka sambung Adi dijerat dengan 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami pastikan seluruh aksi membawa imigran Rohingya ke wilayah hukum Indonesia akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Baca juga :  Cek Mad Apresiasi Perbaikan 6 Tanggul Rusak di Aceh Utara

Dua bulan terakhir, sebanyak empat kali kapal pembawa imigran Rohingya mendarat di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Timur. Umumnya mereka akan ditampung di lokasi penampungan sementara. Perlahan mereka akan meninggalkan kamp penampungan untuk menuju Malaysia.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; 1 Bulan Ini Seluruh SPPG Aceh Timur Wajib Sertifikat Laik Higine

Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat...

Wali Kota Lhokseumawe Cabut Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mencabut rekomendasi...

Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat Bantu Tangani Longsor di Pedalaman Birem Bayeun

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pertama di Aceh, Bupati Ayahwa ; Antar Pasien dari UGD ke Ruangan Harus Pakai Mobil…

LHOKSEUMAWE – Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM)...

Meski Ada Penolakan, EO Pastikan Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Sesuai Jadwal

LHOKSEUMAWE– Even Organizer Melofest sebagai promotor konser Dewa 19...