Categories: Polhukam

Akhir Karir Nurliana, PNS Tersangkut Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara

ACEH UTARA– Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menunggu salinan putusan Mahkamah Agung RI atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.

Salah satu terdakwa yaitu Nurliana pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400  juta, dan subsider empat bulan dengan nomor perkara : 4906 K/Pid.Sus/2024. Nurliana kini sebagai staf di Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin dihubungi per telepon, Senin (23/12/2024) menyebutkan, sebelumnya pemerintah telah memberikan sanksi pada Nurliana dengan pemotongan gaji 50 persen. Ditambah pencopotan jabatan dari Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

“Sanksi berikutnya, kalau tindak pidana korupsi pemberhentian status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Saya belum menerima salinan putusan MA itu. Kami tunggu salinannya, baru kita eksekusi sanksi berikutnya,” terang Saifuddin.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menghukum lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa itu. Sehingga, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Berikut putusan MA untuk kelima terdakwa;

Terdakwa Fathullah Badli sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016. Badli dihukum pidana enam tahun penjara, denda Rp 400  juta dan empat bulan subsider, dengan nomor perkara : 4907 K/Pid.Sus/2024.

Lalu, Nurliana pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400  juta, dan subsider empat bulan dengan nomor perkara : 4906 K/Pid.Sus/2024.

Poniem sebagai konsultan pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider tiga bulan dengan nomor perkara : 4908 K/Pid.Sus/2024.

Lalu T Maimun selaku kontraktor, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan dengan nomor perkara : 4905 K/Pid.Sus/2024.

Terakhir, T Reza Felanda selaku kontraktor, dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan.

Dia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen menjalankan sanksi untuk ASN yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah kita terima salinan petikan putusan MA itu, langsung kita eksekusi pemberhentian status ASN. Karena ini berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

|KOMPAS

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Sambut 13 Nelayan Aceh di Pendopo

Minta Perkuat Edukasi Teritorial ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.,…

8 hours ago

Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Dorong Optimalisasi Penebusan Pupuk Bersubsidi di Takalar

Takalar – Menjelang Musim Tanam periode Oktober 2026 – Maret 2027, PT Pupuk Indonesia (Persero)…

8 hours ago

Cerita Petani Aceh Pascabanjir, Berjuang Pulihkan Sawah Sendiri, Hingga Ganti Padi jadi Sawit

Anzikri (28) warga Desa Blang Reuling Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (17/9/2026)…

2 days ago

Pencuri Nekat, KBO Satlantas Aceh Timur Dihantam Batu

ACEH TIMUR — Aksi dugaan pencurian kabel tower HT milik Polri di belakang Kantor Satuan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky dan Kapolres Perkuat Sinergi Pembangunan dan Kamtibmas Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Kapolres…

3 days ago

BPBD Mengaku Tak Dilibatkan dalam Pembangunan Rumah Penyintas Banjir Aceh Utara

LHOKSUKON- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengeluhkan sikap kontraktor atau…

3 days ago

This website uses cookies.