Categories: Polhukam

Akhir Karir Nurliana, PNS Tersangkut Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara

ACEH UTARA– Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menunggu salinan putusan Mahkamah Agung RI atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.

Salah satu terdakwa yaitu Nurliana pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400  juta, dan subsider empat bulan dengan nomor perkara : 4906 K/Pid.Sus/2024. Nurliana kini sebagai staf di Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin dihubungi per telepon, Senin (23/12/2024) menyebutkan, sebelumnya pemerintah telah memberikan sanksi pada Nurliana dengan pemotongan gaji 50 persen. Ditambah pencopotan jabatan dari Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

“Sanksi berikutnya, kalau tindak pidana korupsi pemberhentian status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Saya belum menerima salinan putusan MA itu. Kami tunggu salinannya, baru kita eksekusi sanksi berikutnya,” terang Saifuddin.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menghukum lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa itu. Sehingga, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Berikut putusan MA untuk kelima terdakwa;

Terdakwa Fathullah Badli sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016. Badli dihukum pidana enam tahun penjara, denda Rp 400  juta dan empat bulan subsider, dengan nomor perkara : 4907 K/Pid.Sus/2024.

Lalu, Nurliana pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400  juta, dan subsider empat bulan dengan nomor perkara : 4906 K/Pid.Sus/2024.

Poniem sebagai konsultan pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider tiga bulan dengan nomor perkara : 4908 K/Pid.Sus/2024.

Lalu T Maimun selaku kontraktor, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan dengan nomor perkara : 4905 K/Pid.Sus/2024.

Terakhir, T Reza Felanda selaku kontraktor, dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan.

Dia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen menjalankan sanksi untuk ASN yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah kita terima salinan petikan putusan MA itu, langsung kita eksekusi pemberhentian status ASN. Karena ini berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

|KOMPAS

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Nikmati Tari dan Kulineran di Festival Lhok Buloh Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…

26 minutes ago

Rembuk Tani Pupuk Indonesia, Menko Zulhas: Petani Senang karena Pupuk Lancar

Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…

32 minutes ago

Pengamat Unimal Minta Presiden Perkuat Kontrol Digital Program MBG

LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…

9 hours ago

Bupati Boleh Berganti, BUMD Tetap Merugi

Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…

9 hours ago

Aspikom Aceh Desak Percepat Peralihan Dosen PPPK jadi PNS

LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

1 day ago

Cairkan Dana, 30 SPPG Aceh Utara Beroperasi Kembali

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…

1 day ago

This website uses cookies.