ACEH UTARA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meminta BNN Lhokseumawe dan Polsek Tanah Jambo Aye menggeledah rumah tersangka MR alias GM, di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (5/12/2024). Selain itu, dua lokasi digeledah yaitu di Kota Lhokseumawe.
Pasalnya, pria itu ditangkap di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas kepemilikan sabu-sabu dari jaringan narkoba internasional.
Kepala BNN Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo dalam keterangan resminya, menyebutkan tersangka ditangkap dengan barang bukti 1.992,72 gram sabu-sabu.
Dia menyebutkan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 117/Penpid B-GLD/2024/PN Lsk.
“Ini adalah tindak lanjut dari permohonan penyidik BNN RI yang kami terima pada 3 Desember 2024,” ungkapnya. MR telah berstatus tersangka.
Tindakannya dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi tindak pidana narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal bagi tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,”katanya. Setelah menggeledah rumah tipe 36, tidak ditemukan barang bukti apa pun terkait kegiatan MR dalam jaringan narkoba.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

