LHOKSEUMAWE – Sebanyak delapan kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Lhokseumawe. Namun, tidak termasuk kasus dugaan pelanggaran salam dua jari Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Abdul Hakim, yang viral tiga hari terakhir.
Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Abdul Gany Haitami, dihubungi Minggu (3/11/2024) menyebutkan, delapan kasus dugaan pelanggaran itu berupa perusakan alat peraga, netralitas kepala desa, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan lain sebagainya. Semua laporan itu masih dikaji di tingkat Panwaslih masing-masing kecamatan.
“Laporan salam dua jari itu, setahu saya sampai hari ini tidak ada laporannya,” terang Gany.
Sedangkan kasus lainnya, sambung Gany masih dalam tahap pengkajian. Dia menyebutkan, jika alat bukti cukup barulah kasus itu diregistrasi hingga disidangkan. Proses persidangan akan dilakukan terbuka.
“Jika memang unsur pidana kita limpahkan ke sentral penegakan hukum terpadu, jika etik kita limpahkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum),” terangnya.
Dia mengimbau bagi masyarakat, pasangan calon kepala daerah jika melihat potensi pelanggaran Pilkada silakan melapor ke Panwaslih Lhokseumawe.
“Laporan bisa ditingkat kecamatan, atau ke Panwaslih Kota Lhokseumawe,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim berfoto bersama pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Lhokseumawe nomor urut 2 yaitu Sayuti Abubakar dan Husaini POM. Foto itu lalu viral di media sosial. Abdul Hakim membatah tidak netral dalam Pilkada. Menurutnya salam dua jari itu akronim dari huruf “L” yang bearti Lhokseumawe.
|DIMAS

Subscribe to my channel

