ACEH UTARA | Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh meunda pelaksanaan sidang pidana dan perdata selama sepekan mulai 7-14 Oktober 2024. Langkah itu diambil menyusul aksi mogok hakim secara nasional yang dimulai hari ini. Namun, khusus untuk tahanan yang akan berakhir masa penahannya tetap digelar sidang.
Humas PN Lhoksukon, Yusmadi, per telepon, Senin (7/10/2024) menyebutkan, dalam sehari, delapan orang hakim di pengadilan itu bisa menyidangkan 17 perkara. Mayoritas didominasi tindak pidana umum.
“Tuntutannya sama dengan teman-teman seluruh Indonesia. Meminta negara untuk meningkatkan kesejahteraan hakim,” terang Ismadi.
Dia menyebutkan, pemberitahuan jadwal sidang sudah dilakuakn pekan lalu pada pengacara dan keluarga terdakwa. Sehingga tidak ada pengacara dan keluarga yang datang ke pengadilan negeri itu.
“Kita sudah informasikan lengkap, baik ke jaksa, pengacara dan terdakwa,” katanya.
Namun, dia menegaskan layanan administrasi lainnya tetap berjalan seperti biasa. Seluruh layanan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat tetap bisa dilakukan di pengadilan.
“Urusan administrasi dan layanan kantor tetap ada. Hanya sidang ditunda dulu,” pungkasnya.
|KOMPAS
LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…
Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…
LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…
Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…
LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…
This website uses cookies.