Polhukam
IKA Unimal Sesalkan Pemukulan Terhadap Demonstran di Gedung DPRD Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE – Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) Provinsi Aceh meminta Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto untuk memproses anggota yang terlibat dalam kasus pemukulan pendemo dalam demonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada di halaman Gedung DPRD Lhokseumawe, Provinsi Aceh, 23 Agustus 2024.
Ketua IKA Unimal, Azhari Cage Sabtu (24/8/2024) menyesalkan pemukulan yang terjadi pada mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi di halaman gedung DPRD Lhokseumawe.
“Kami menyesalkan tindak kekerasan. Seharusnya mengedepankan dialogis dan humanis, ini sesuai perintah Kapolri Irjen Pol Listiyo Sigit Prabowo,” kata Cage bersama juru bicara IKA Unimal Tajuddin kepada wartawan di Lhokseumawe.
Data yang diperoleh dari mahasiswa, tiga orang mengalami luka serius dan berdarah pada bagian kepala dan tangan. Mereka adalah M Fatir, Rokayata Nuzulul dan Siti Nurhalizah. Semuanya kini mendapat perawatan medis di sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe.
“Kami mengecam segala tindakan kekerasan terhadap mahasiswa maupun masyarakat dalam demonstrasi di seluruh Indonesia,” Tajuddin.
Sebelumnya diberitakan, ribuan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara baku pukul dengan polisi yang mengawal aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-undang Pilkada di depan Gedung DPRD Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (23/8/2023).
Sekadar diketahui, demonstrasi dengan isu yang sama dua hari terakhir marak di Indonesia. Aksi ini mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonankepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MKNomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerahpada saat pendaftaran.
|KOMPAS