ACEH UTARA – Sebanyak 3.533 honorer di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diberhentikan per 1 Agustus 2024. Surat keputusan pengangkatan mereka memang hanya diberikan hingga bulan Juli 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, dihubungi Kompas.com, Minggu (5/8/2024) membenarkan keputusan itu. Dia menyebutkan, surat keputusan untuk honorer dan tenaga bakti memang hanya Januari hingga Juli 2024.
Keputusan itu diambil sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan honorer, tenaga bakti atau sebutan lainnya hanya bisa dipekerjakan selambat-lambatnya Desember 2024.
“Nah, sampai hari ini belum ada kebijakan terbaru, apakah bisa mempekerjakan honorer tahun depan dan seterusnya. Untuk tahun ini, regulasinya sudah melarang,” terangnya.
Dia menyebutkan, masih menunggu regulasi terbaru terkait nasib honorer di Kabupaten Aceh Utara. “Kami menunggu regulasi terbaru, apakah masih dibolehkan atau tidak mempekerjakan honorer. Intinya, kami hanya mengikuti regulasi yang sudah ada,” pungkasnya.
|KOMPAS
Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh bergerak cepat mengatasi krisis air bersih…
Karo – Mitigasi bencana menjadi rangkaian upaya yang harus segera dilaksanakan pada saat terjadinya bencana…
JAKARTA - Bagi PT Rekayasa Industri (Rekind) Group, inovasi bukan lagi sekadar pilihan. Di tengah…
LHOKSUKON – Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi (PRR) dari Kementerian Dalam Negeri RI…
ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah melakukan penanganan terhadap kerusakan akses jalan di…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan alat kesehatan ortotik prostetik (OP) dari…
This website uses cookies.