ACEH UTARA – Sebanyak 3.533 honorer di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diberhentikan per 1 Agustus 2024. Surat keputusan pengangkatan mereka memang hanya diberikan hingga bulan Juli 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, dihubungi Kompas.com, Minggu (5/8/2024) membenarkan keputusan itu. Dia menyebutkan, surat keputusan untuk honorer dan tenaga bakti memang hanya Januari hingga Juli 2024.
Keputusan itu diambil sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan honorer, tenaga bakti atau sebutan lainnya hanya bisa dipekerjakan selambat-lambatnya Desember 2024.
“Nah, sampai hari ini belum ada kebijakan terbaru, apakah bisa mempekerjakan honorer tahun depan dan seterusnya. Untuk tahun ini, regulasinya sudah melarang,” terangnya.
Dia menyebutkan, masih menunggu regulasi terbaru terkait nasib honorer di Kabupaten Aceh Utara. “Kami menunggu regulasi terbaru, apakah masih dibolehkan atau tidak mempekerjakan honorer. Intinya, kami hanya mengikuti regulasi yang sudah ada,” pungkasnya.
|KOMPAS
BANDA ACEH – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengajak generasi muda yang…
SIBORONG-BORONG – Calandra dan Sativa Management bersama Queen Parrona Hotel Siborong-Borong resmi menandatangani komitmen Budget…
LHOKSEUMAWE – Rangkaian Pekan Kreativitas Mahasiswa Nasional Universitas Malikussaleh Bidikmisi Competition (PKMN UBC) Jilid VI…
#Dukung Pembangunan Masjid Baitul Hidayah Rp100 Juta ACEH TIMUR – Jembatan Keude Ong yang menghubungkan…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian situs bersejarah dan…
LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset, inovasi, dan kolaborasi…
This website uses cookies.