ACEH UTARA – Sebanyak 3.533 honorer di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diberhentikan per 1 Agustus 2024. Surat keputusan pengangkatan mereka memang hanya diberikan hingga bulan Juli 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, dihubungi Kompas.com, Minggu (5/8/2024) membenarkan keputusan itu. Dia menyebutkan, surat keputusan untuk honorer dan tenaga bakti memang hanya Januari hingga Juli 2024.
Keputusan itu diambil sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan honorer, tenaga bakti atau sebutan lainnya hanya bisa dipekerjakan selambat-lambatnya Desember 2024.
“Nah, sampai hari ini belum ada kebijakan terbaru, apakah bisa mempekerjakan honorer tahun depan dan seterusnya. Untuk tahun ini, regulasinya sudah melarang,” terangnya.
Dia menyebutkan, masih menunggu regulasi terbaru terkait nasib honorer di Kabupaten Aceh Utara. “Kami menunggu regulasi terbaru, apakah masih dibolehkan atau tidak mempekerjakan honorer. Intinya, kami hanya mengikuti regulasi yang sudah ada,” pungkasnya.
|KOMPAS
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.