NewsRibuan Honorer Diberhentikan di Aceh Utara

Ribuan Honorer Diberhentikan di Aceh Utara

ACEH UTARA – Sebanyak 3.533 honorer di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diberhentikan per 1 Agustus 2024. Surat keputusan pengangkatan mereka memang hanya diberikan hingga bulan Juli 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, dihubungi Kompas.com, Minggu (5/8/2024) membenarkan keputusan itu. Dia menyebutkan, surat keputusan untuk honorer dan tenaga bakti memang hanya Januari hingga Juli 2024.

Keputusan itu diambil sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan honorer, tenaga bakti atau sebutan lainnya hanya bisa dipekerjakan selambat-lambatnya Desember 2024.

“Nah, sampai hari ini belum ada kebijakan terbaru, apakah bisa mempekerjakan honorer tahun depan dan seterusnya. Untuk tahun ini, regulasinya sudah melarang,” terangnya.

Dia menyebutkan, masih menunggu regulasi terbaru terkait nasib honorer di Kabupaten Aceh Utara. “Kami menunggu regulasi terbaru, apakah masih dibolehkan atau tidak mempekerjakan honorer. Intinya, kami hanya mengikuti regulasi yang sudah ada,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Iskandar Al-Farlaky Pecahkan Rekor, Setahun Memimpin, Angka Kemiskinan Turun Tajam

Kebijakan percepatan pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan yang digagas...

Kisah Haru di Lokasi Kebakaran Kayu Sisa Aceh Utara…

LHOKSUKON - Nafis terpaksa menghabiskan lebaran Idul Adha kali...

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di...

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak...