ParlemenDPRD Minta Pj Bupati Pidanakan Kasus 75 Kendaraan Dinas Hilang di Aceh...

DPRD Minta Pj Bupati Pidanakan Kasus 75 Kendaraan Dinas Hilang di Aceh Utara

ACEH UTARA – Wakil Ketua Komisi V, DPRD Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Tajuddin, mendesak Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar untuk segera mempidanakan pejabat yang menghilangkan 75 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten itu.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 75 unit kendaraan dinas di kabupaten itu raib. Kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Selain itu, BPK menemukan sebanyak 59 kendaraan roda dua dan roda empat lainnya tidak lengkap bukti kepemilikan seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) dan tidak bayar pajak.

“Pj Bupati Aceh Utara harus tegas, jangan sibuk yang lain, aset sendiri hilang. Kalau memang mereka tak bisa menunjukan kronologis yang sah secara hukum soal kendaraan hilang itu, segera buat laporan polisi, pidanakan,” tegas Tajuddin, kepada Kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, jika tidak dipidanakan, ke depan akan banyak lagi hilang kendaraan. “Karena tidak menimbulkan efek jera,” katanya.

Dia menyebutkan, mekanisme lainnya dibolehkan ganti rugi oleh pejabat yang menghilangkan kendaraan.

“Kasus itu mengejutkan kita semua, begitu banyak aset yang hilang. Nanti kita sibuk lagi buat pengadaan kendaraan baru, aset yang ada tidak dijaga dan dirawat dengan baik,” terangnya.

Dia mendesak kasus itu segera diselesaikan dan diumumkan ke publik. “Umumkan juga pejabat mana yang menghilangkan kendaraan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Protokol Pimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muslem Araly, dihubungi terpisah menyebutkan, pemerintah memiliki waktu 60 hari menindaklanjuti temuan BPK.

“Besok ada rapat pengelola barang milik daerah (BMD). Ini rapat untuk menindaklanjuti temuan itu,” katanya.

Untuk Kendaraan dinas yg hilang sesuai dengan laporan pengguna barang akan ditindaklanjuti oleh majelis tim penyelesaian tuntutan ganti rugi(TPTGR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tim majelis akan menentukan sanksinya pada pejabat yang hilang kendaraan itu,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Puluhan Pemuda Lhokseumawe Ikut Pelatihan Feature dan Stroyteller

LHOKSEUMAWE– Puluhan pemuda Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Dua,...

Buah dari Transformasi di Bawah Danantara, Pupuk Indonesia Bukukan Laba Rp8,51 Triliun di 6 Bulan Pertama 2026

Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil mencatatkan laba...

Polisi Selidiki Kelangkaan BBM di Lhokseumawe

LHOKSUKON- Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyelidiki kelangkaan bahan...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir

Bantuan Tidak Boleh Dipotong, Jadup Tahap II Sedang Berproses Aceh...

Merajut Harapan dari Negeri Pase

Kabut pagi masih menggantung di antara perbukitan Kuta Makmur...