ParlemenDPRD Minta Pj Bupati Pidanakan Kasus 75 Kendaraan Dinas Hilang di Aceh...

DPRD Minta Pj Bupati Pidanakan Kasus 75 Kendaraan Dinas Hilang di Aceh Utara

ACEH UTARA – Wakil Ketua Komisi V, DPRD Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Tajuddin, mendesak Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar untuk segera mempidanakan pejabat yang menghilangkan 75 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten itu.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 75 unit kendaraan dinas di kabupaten itu raib. Kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Selain itu, BPK menemukan sebanyak 59 kendaraan roda dua dan roda empat lainnya tidak lengkap bukti kepemilikan seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) dan tidak bayar pajak.

“Pj Bupati Aceh Utara harus tegas, jangan sibuk yang lain, aset sendiri hilang. Kalau memang mereka tak bisa menunjukan kronologis yang sah secara hukum soal kendaraan hilang itu, segera buat laporan polisi, pidanakan,” tegas Tajuddin, kepada Kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, jika tidak dipidanakan, ke depan akan banyak lagi hilang kendaraan. “Karena tidak menimbulkan efek jera,” katanya.

Dia menyebutkan, mekanisme lainnya dibolehkan ganti rugi oleh pejabat yang menghilangkan kendaraan.

“Kasus itu mengejutkan kita semua, begitu banyak aset yang hilang. Nanti kita sibuk lagi buat pengadaan kendaraan baru, aset yang ada tidak dijaga dan dirawat dengan baik,” terangnya.

Dia mendesak kasus itu segera diselesaikan dan diumumkan ke publik. “Umumkan juga pejabat mana yang menghilangkan kendaraan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Protokol Pimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muslem Araly, dihubungi terpisah menyebutkan, pemerintah memiliki waktu 60 hari menindaklanjuti temuan BPK.

“Besok ada rapat pengelola barang milik daerah (BMD). Ini rapat untuk menindaklanjuti temuan itu,” katanya.

Untuk Kendaraan dinas yg hilang sesuai dengan laporan pengguna barang akan ditindaklanjuti oleh majelis tim penyelesaian tuntutan ganti rugi(TPTGR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tim majelis akan menentukan sanksinya pada pejabat yang hilang kendaraan itu,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Yuk Ngopi Cantik di ACE INN Hotel Banda Aceh

BANDA ACEH — Menikmati kopi dan hidangan sambil bersantai...

Mengintip Peran Strategis Rekind dalam Pembangunan Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia

Di balik pembangunan Pabrik Soda Ash pertama di Indonesia...

Berbulan-bulan Bertahan di Tenda, Enam KK Korban Banjir Blang Peuria Menanti Kepastian Hunian

ACEH UTARA — Banjir yang melanda Desa Blang Peuria, Kecamatan...

14 Rumah Penyintas Banjir Aceh Utara Terbelangkalai, BNPB Angkat Bicara

LHOKSUKON- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI berjanji menyelesaikan...

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

Banda Aceh – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh...