ParlemenDPRD Minta Pj Bupati Pidanakan Kasus 75 Kendaraan Dinas Hilang di Aceh...

DPRD Minta Pj Bupati Pidanakan Kasus 75 Kendaraan Dinas Hilang di Aceh Utara

ACEH UTARA – Wakil Ketua Komisi V, DPRD Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Tajuddin, mendesak Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar untuk segera mempidanakan pejabat yang menghilangkan 75 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten itu.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 75 unit kendaraan dinas di kabupaten itu raib. Kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Selain itu, BPK menemukan sebanyak 59 kendaraan roda dua dan roda empat lainnya tidak lengkap bukti kepemilikan seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) dan tidak bayar pajak.

“Pj Bupati Aceh Utara harus tegas, jangan sibuk yang lain, aset sendiri hilang. Kalau memang mereka tak bisa menunjukan kronologis yang sah secara hukum soal kendaraan hilang itu, segera buat laporan polisi, pidanakan,” tegas Tajuddin, kepada Kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, jika tidak dipidanakan, ke depan akan banyak lagi hilang kendaraan. “Karena tidak menimbulkan efek jera,” katanya.

Dia menyebutkan, mekanisme lainnya dibolehkan ganti rugi oleh pejabat yang menghilangkan kendaraan.

“Kasus itu mengejutkan kita semua, begitu banyak aset yang hilang. Nanti kita sibuk lagi buat pengadaan kendaraan baru, aset yang ada tidak dijaga dan dirawat dengan baik,” terangnya.

Dia mendesak kasus itu segera diselesaikan dan diumumkan ke publik. “Umumkan juga pejabat mana yang menghilangkan kendaraan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Protokol Pimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muslem Araly, dihubungi terpisah menyebutkan, pemerintah memiliki waktu 60 hari menindaklanjuti temuan BPK.

“Besok ada rapat pengelola barang milik daerah (BMD). Ini rapat untuk menindaklanjuti temuan itu,” katanya.

Untuk Kendaraan dinas yg hilang sesuai dengan laporan pengguna barang akan ditindaklanjuti oleh majelis tim penyelesaian tuntutan ganti rugi(TPTGR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tim majelis akan menentukan sanksinya pada pejabat yang hilang kendaraan itu,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; Bulog Tolong Serap Jagung Petani Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Langkah Hukum Disiapkan, PWI Lhokseumawe Laporkan Dua Oknum TNI Terkait Dugaan Penganiayaan Wartawan

LHOKSEUMAWE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe menegaskan akan menempuh...

Sepekan Menahan Nyeri, BPJS Turun Tangan: Pasien Patah Tulang Akhirnya Dirujuk ke RS Kesrem

LHOKSEUMAWE – Kasus Syukri (48), petani asal Gampong Bayi, Dusun...

ACE INN by Calandra Hadir di Banda Aceh, Hotel Budget Baru dengan Konsep Modern dan Harga Bersahabat

BANDA ACEH — Kabar baik bagi masyarakat dan wisatawan...

Haiqal Terjatuh di Tengah Kericuhan, Danramil Tanah Luas: Tak Ada TNI yang Memukul

ACEH UTARA – Insiden yang menimpa Haiqal saat pertandingan turnamen...