ACEH UTARA | Tim Opsnal Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Nek Ramlah (66) di salah satu rumah warga di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Kamis (20/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pelaku ternyata cucu dari korban sendiri berinisial AR (25). Pelaku ditangkap disaat sedang menumpang mandi di salah satu rumah warga,” kata Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, Jumat (21/6).
Agusman menjelaskan pihaknya berawal mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian, tim Opsnal Polres Aceh Timur langsung mendatangi lokasi.
“Disaat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Terkait motif pembunuhan itu masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Agusman mengatakan pelaku kini sudah ditahan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Untuk motif pembunuhannya masih dilakukan penyidikan dan atas perbuatan itu pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”terangnya.
|TIM|MUMUL
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
This website uses cookies.