ACEH UTARA | Tim Opsnal Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Nek Ramlah (66) di salah satu rumah warga di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Kamis (20/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pelaku ternyata cucu dari korban sendiri berinisial AR (25). Pelaku ditangkap disaat sedang menumpang mandi di salah satu rumah warga,” kata Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, Jumat (21/6).
Agusman menjelaskan pihaknya berawal mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian, tim Opsnal Polres Aceh Timur langsung mendatangi lokasi.
“Disaat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Terkait motif pembunuhan itu masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Agusman mengatakan pelaku kini sudah ditahan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Untuk motif pembunuhannya masih dilakukan penyidikan dan atas perbuatan itu pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”terangnya.
|TIM|MUMUL
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, meminta agar…
IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku kompleksitas masalah lapangan membuat pembangunan hunian…
Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi meluncurkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Program…
Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat…
This website uses cookies.