ACEH UTARA | Tim Opsnal Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Nek Ramlah (66) di salah satu rumah warga di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Kamis (20/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pelaku ternyata cucu dari korban sendiri berinisial AR (25). Pelaku ditangkap disaat sedang menumpang mandi di salah satu rumah warga,” kata Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, Jumat (21/6).
Agusman menjelaskan pihaknya berawal mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian, tim Opsnal Polres Aceh Timur langsung mendatangi lokasi.
“Disaat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Terkait motif pembunuhan itu masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Agusman mengatakan pelaku kini sudah ditahan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Untuk motif pembunuhannya masih dilakukan penyidikan dan atas perbuatan itu pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”terangnya.
|TIM|MUMUL
Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…
Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…
LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan banjir yang tak kunjung dicairkan oleh…
ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal…
Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada…
SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…
This website uses cookies.