LHOKSEUMAWE- Petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyegel sebuah toko di area Jalan Perdagangan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, diduga karena jual makan di pagi dan siang hari saat Bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan penyegelan terpaksa dilakukan karena telah melanggar aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe tentang Bulan Ramadhan.
“Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 yang melarang memperjual belikan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadhan,” terang Heri Jumat (22/3/2024).
Sejauh ini pihaknya sudah berulang kali memberikan himbauan kepada seluruh pedagang di Kota Lhokseumawe untuk tidak menjual makan siang dan minuman selama Bulan Ramadhan.
“Diperbolehkan jual makanan jika sudah masuk jam 16.00 wib. Jika masih ada kedapatan melanggar, maka akan kami tindak tegas. Dari kejadian ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pedagang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya, [KIKI].

Subscribe to my channel

