PolhukamPolisi Tangkap Kakek Perkosa Tetangganya di Aceh Utara

Polisi Tangkap Kakek Perkosa Tetangganya di Aceh Utara

ACEH UTARA – Penyidik Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap seorang kakek M (61) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada 19 Februari 2024.

Pasalnya, kakek ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tetangganya C (14). Waka Polres Aceh Utara, Muhayat Efendi, kepada Kompas.com, Jumat (23/2/2024) menyebutkan, ibu korban melaporkan aksi bejat itu ke Polres Aceh Utara.

“Hari itu juga kita tangkap pelakunya. Setelah itu kita introgasinya, dan pengakuan pelaku, dia melakukannya sebanyak empat kali pelecehan seksual ini. Tiga kali tahun 2023 dan satu kali tahun 2024,” katanya.

Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita pada ibu kandungnya. Merasa sakit hati atas perbuatan pelaku, ibu korban dan anaknya langsung melapor ke Mapolres Aceh Utara.

“Pelaku ini masih saudara korban, sepupu ayah korban. Rumah mereka terpaut 500 meter,” sebut Muhayat.

Dia menyebutkan, polisi sudah menahan pelaku. “Diancam dengan hukuman 200 kali cambuk atau 150 bulan penjara, maksimal 200 bulan penjara,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Dentuman Rapai Menggema Hingga Dini Hari

LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai...

Pupuk Indonesia Dukung Regenerasi Atlet Angkat Besi Melalui Kejurnas Angkat Besi Youth & Junior 2026

Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya...

Syekh dan Ketua Grup Terima Penghargaan Dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase

LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup...

Rumoh Rapai Pase Dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Warisan Indatu dan Gen Z

LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50...