ACEH UTARA – Penyidik Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap seorang kakek M (61) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada 19 Februari 2024.
Pasalnya, kakek ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tetangganya C (14). Waka Polres Aceh Utara, Muhayat Efendi, kepada Kompas.com, Jumat (23/2/2024) menyebutkan, ibu korban melaporkan aksi bejat itu ke Polres Aceh Utara.
“Hari itu juga kita tangkap pelakunya. Setelah itu kita introgasinya, dan pengakuan pelaku, dia melakukannya sebanyak empat kali pelecehan seksual ini. Tiga kali tahun 2023 dan satu kali tahun 2024,” katanya.
Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita pada ibu kandungnya. Merasa sakit hati atas perbuatan pelaku, ibu korban dan anaknya langsung melapor ke Mapolres Aceh Utara.
“Pelaku ini masih saudara korban, sepupu ayah korban. Rumah mereka terpaut 500 meter,” sebut Muhayat.
Dia menyebutkan, polisi sudah menahan pelaku. “Diancam dengan hukuman 200 kali cambuk atau 150 bulan penjara, maksimal 200 bulan penjara,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

