LHOKSEUMAWE – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dibantu TNI/Polri memusnahkan dua hektare ladang ganja di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Senin (23/1/2024). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh batang ganja di lokasi itu.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, ladang ganja itu tersebar di tiga titik. “Ini kerjasama hasil pemantauan BNN, Polres Aceh Utara, Polda Aceh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG),” terangnya.
Total batang ganja yang dibakar sebanyak 22.864 pohon ganja dengan berat 10 ton. Ketinggian batang ganja berkisar antara 60 -200 sentimeter dengan jarak tanam antara 50 -100 sentimeter.
Selain itu, di lokasi juga ditemukan bibit ganja siap tanam.
“Kita terus mendeteksi kebun-kebun ganja dan memusnahkannya,” terang Hukom. Dia mengapresiasi informasi dan dukungan masyarakat untuk pemberantasan tindak pidana narkoba di Aceh. Sehingga, BNN mudah melakukan pengungkapan dan pemusnahan kebun ganja.
Sekadar diketahui, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara kerap ditemukan ladang ganja sepanjang lima tahun terakhir. Berkali-kali aparat keamanan membakar ladang ganja di kawasan pedalaman Kabupaten Aceh Utara itu.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

