LHOKSEUMAWE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Provinsi Aceh memvonis Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Selama masa persidangan hingga vonis, Suaidi diberi status tahanan rumah. Pasalnya Suaidi mengidap penyakit stroke akut dan tidak bisa berbicara dengan baik, tidak bisa bergerak dan beraktivitas lainnya.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, per telepon, Kamis (18/1/2024) menyebutkan, vonis hakim itu belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, masih ada waktu tujuh hari yang diberikan untuk terdakwa mengambil langkah hukum atas putusan hakim itu.
“Kami belum bisa eksekusi, karena belum berkekuatan hukum tetap. Apakah akan dilakukan upaya banding atau menerima putusan itu, kita masih menunggu sikap terdakwa dan pengacaranya,” terang Therry. Dia menyebutkan, jika terdakwa melakukan upaya banding, maka jaksa penuntut umum juga akan melakukan kontra banding.
“Kita lihat tujuh hari ke depan, bagaimana sikap terdakwa dan pengacaranya. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan segera kita eksekusi putusan hakim itu,” terangnya.
Sedangkan T Fakhrial Dani, pengacara Suaidi Yahya, dihubungi terpisah status tahanan Suaidi Yahya masih status tahanan rumah dengan alasan kesehatan.
“Hakim memberikan status tahanan rumah, kondisi beliau saat ini memang tidak bisa bergerak, beraktivitas dan berbicara. Seluruh aktivitas harus dibantu orang lain,” katanya.
Dia memastikan akan melakukan upaya banding. “Nanti hakim di tingkat banding akan memutuskan status tahanan terbaru klien saya, tentu kami meminta tetap ditahan dengan status tahanan rumah. Karena kesehatannya memang tidak memungkinkan, tidak bisa beraktivitas apa pun,” terang Fakhrial Dani.
Sebelumnya diberitakan Suaidi Yahya Rabu (17/1/2024) divonis enam tahun penjara dan dikenakan biaya pengganti kerugian negara Rp 7,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara. Hakim tidak mencabut hak politiknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
|KOMPAS
Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…
Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…
LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan banjir yang tak kunjung dicairkan oleh…
ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal…
Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada…
SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…
This website uses cookies.