Categories: Polhukam

Setelah Divonis 6 Tahun, Begini Status Tahanan Mantan Wali Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Provinsi Aceh memvonis Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Selama masa persidangan hingga vonis, Suaidi diberi status tahanan rumah. Pasalnya Suaidi mengidap penyakit stroke akut dan tidak bisa berbicara dengan baik, tidak bisa bergerak dan beraktivitas lainnya.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, per telepon, Kamis (18/1/2024) menyebutkan, vonis hakim itu belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, masih ada waktu tujuh hari yang diberikan untuk terdakwa mengambil langkah hukum atas putusan hakim itu.

“Kami belum bisa eksekusi, karena belum berkekuatan hukum tetap. Apakah akan dilakukan upaya banding atau menerima putusan itu, kita masih menunggu sikap terdakwa dan pengacaranya,” terang Therry. Dia menyebutkan, jika terdakwa melakukan upaya banding, maka jaksa penuntut umum juga akan melakukan kontra banding.

“Kita lihat tujuh hari ke depan, bagaimana sikap terdakwa dan pengacaranya. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan segera kita eksekusi putusan hakim itu,” terangnya.

Sedangkan T Fakhrial Dani, pengacara Suaidi Yahya, dihubungi terpisah status tahanan Suaidi Yahya masih status tahanan rumah dengan alasan kesehatan.

“Hakim memberikan status tahanan rumah, kondisi beliau saat ini memang tidak bisa bergerak, beraktivitas dan berbicara. Seluruh aktivitas harus dibantu orang lain,” katanya.

Dia memastikan akan melakukan upaya banding. “Nanti hakim di tingkat banding akan memutuskan status tahanan terbaru klien saya, tentu kami meminta tetap ditahan dengan status tahanan rumah. Karena kesehatannya memang tidak memungkinkan, tidak bisa beraktivitas apa pun,” terang Fakhrial Dani.

Sebelumnya diberitakan Suaidi Yahya Rabu (17/1/2024) divonis enam tahun penjara dan dikenakan biaya pengganti kerugian negara Rp 7,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara. Hakim tidak mencabut hak politiknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Nikmati Tari dan Kulineran di Festival Lhok Buloh Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…

6 hours ago

Rembuk Tani Pupuk Indonesia, Menko Zulhas: Petani Senang karena Pupuk Lancar

Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…

6 hours ago

Pengamat Unimal Minta Presiden Perkuat Kontrol Digital Program MBG

LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…

15 hours ago

Bupati Boleh Berganti, BUMD Tetap Merugi

Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…

15 hours ago

Aspikom Aceh Desak Percepat Peralihan Dosen PPPK jadi PNS

LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

2 days ago

Cairkan Dana, 30 SPPG Aceh Utara Beroperasi Kembali

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…

2 days ago

This website uses cookies.