Categories: Polhukam

Divonis 6 Tahun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ajukan Banding

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Provinsi Aceh memvonis Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Usai putusan itu, T Fakhrial Dani, pengacara Suaidi Yahya, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. “Kami nyatakan upaya hukum banding,” kata Dani, per telepon, Kamis (18/1/2024).

Dia menyebutkan, timnya dan terdakwa menghormati putusan pengadilan itu. Namun, dia menilai putusan hakim sangat tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Karena Suaidi Yahya disalahkan karena pengelolaan rumah sakit diserahkan ke Hariadi, Eks Direktur Rumah Sakit Arun, dan saudara kandungnya untuk menjadi pengurus, itu tidak ada aturan dilanggar, sesuai fakta persidangan,” kata Dani.

Dia pun mempertanyakan kerugian negara yang dimaksud dalam kasus itu. “Tidak ada kerugian negara, Suaidi dihukum lagi pengganti Rp 7,3 miliar. Padahal, faktanya itu dinikmati Hariadi, sebagai kompensasinya sebagai pengurus rumah sakit. Padahal, Hariadi sendiri di persidangan tidak menyerahkan sepeser pun uang pada Suaidi,” terangnya.

Dia menyebutkan, upaya hukum untuk mendapatkan keadilan bagi Suaidi Yahya. “Kami berharap keadilan tetap berada di Suaidi Yahya, apalagi kondisinya lagi sakit. Semoga kasus ini bisa segera selesai,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi terpisah mempersilakan upaya hukum yang dilakukan terdakwa.

“Kan memang tugasnya pengacara membela terdakwa. Kami posisinya pikir-pikir menunggu arahan pimpinan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Suaidi Yahya divonis enam tahun penjaradan dikenakan biaya pengganti kerugian negara Rp 7,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara. Hakim tidak mencabut hak politiknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Murid Jatuh Menyeberang Rakit, Disdik Aceh Utara ; Berlakukan Kurikulum Darurat, Keselamatan Murid Paling Utama

LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…

16 hours ago

Bupati Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…

17 hours ago

Menempati Hunian Alakadar di Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…

23 hours ago

Para Kepala Desa Desak Pembangunan Huntap di Aceh Utara

Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…

2 days ago

PNL Perluas Kemitraan Internasional melalui Kolaborasi Strategis dengan Industri dan Institusi Pendidikan di Malaysia

MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

4 days ago

This website uses cookies.