PolhukamDivonis 6 Tahun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ajukan Banding

Divonis 6 Tahun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ajukan Banding

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Provinsi Aceh memvonis Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Usai putusan itu, T Fakhrial Dani, pengacara Suaidi Yahya, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. “Kami nyatakan upaya hukum banding,” kata Dani, per telepon, Kamis (18/1/2024).

Dia menyebutkan, timnya dan terdakwa menghormati putusan pengadilan itu. Namun, dia menilai putusan hakim sangat tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Karena Suaidi Yahya disalahkan karena pengelolaan rumah sakit diserahkan ke Hariadi, Eks Direktur Rumah Sakit Arun, dan saudara kandungnya untuk menjadi pengurus, itu tidak ada aturan dilanggar, sesuai fakta persidangan,” kata Dani.

Dia pun mempertanyakan kerugian negara yang dimaksud dalam kasus itu. “Tidak ada kerugian negara, Suaidi dihukum lagi pengganti Rp 7,3 miliar. Padahal, faktanya itu dinikmati Hariadi, sebagai kompensasinya sebagai pengurus rumah sakit. Padahal, Hariadi sendiri di persidangan tidak menyerahkan sepeser pun uang pada Suaidi,” terangnya.

Dia menyebutkan, upaya hukum untuk mendapatkan keadilan bagi Suaidi Yahya. “Kami berharap keadilan tetap berada di Suaidi Yahya, apalagi kondisinya lagi sakit. Semoga kasus ini bisa segera selesai,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi terpisah mempersilakan upaya hukum yang dilakukan terdakwa.

“Kan memang tugasnya pengacara membela terdakwa. Kami posisinya pikir-pikir menunggu arahan pimpinan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Suaidi Yahya divonis enam tahun penjaradan dikenakan biaya pengganti kerugian negara Rp 7,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara. Hakim tidak mencabut hak politiknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Menikmati Tapanuli dari Balkon Kamar, Konsep “Cool Escape” Queen Parrona Hotel by Sativa

Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan...

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky...

Warga Lhokseumawe Pertanyakan Bantuan Banjir, Pemkot; Senin Kemarin Sudah Diajukan

LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan...

Aceh Utara Buka Seleksi Calon Anggota Baitul Mal, Pendaftaran Dimulai 28 September

ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk...

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang “Galodo” di Solok

Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...