LHOKSEUMAWE – Bank Perkreditas Rakyat (BPR) Aceh Utara dibekukan operasionalnya, jajaran direksi dan komisaris oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 12 Januari 2024 lalu.
Bank milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ini menjadi satu-satunya bank konvensional yang masih beroperasi di Aceh. Bank ini kekurangan modal intik sebesar Rp 3 miliar untuk berubah dari konvensional menjadi bank syariah. Padahal, seluruh bank di Aceh diwajibkan menjadi bank syariah.
Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dihubungi per telepon, Selasa (16/1/2024) menyebutkan sedang menggelar rapat dengan LPS, manajemen dan komisaris BPR Aceh Utara, manajemen Bank Aceh Syariah serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini sedang rapat secara online. Kita sedang cari solusinya bagaimana,” kata Mahyuzar.
Dia menyebutkan, LPS membekukan manejemen bank tersebut dan mengambil alih operasional perbankan. Sebelumnya, kata Mahyuzar, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah meminta Bank Aceh Syariah untuk membantu pendanaan terhadap BPR. Sehingga, bank itu bisa segera beralih ke bank syariah dan memiliki modal yang cukup untuk mengoperasionalkan layanan perbankan.
Namun, belakangan Bank Aceh Syariah menyatakan tidak bisa memberi pendanaan karena BPR masih berstatus bank konvensional. “Jadi nanti saya update lagi perkembangannya. Ini masih rapat mencari solusi, bagaimana nasib BPR itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur BPR Aceh Utara, Fakhrurrazi, belum merespon pesan yang dikirimkan, hingga berita ini ditayangkan.
Sekadar diketahui, BPR Aceh Utara awalnya bernama BPR Sabe Meusampe. Pemilik saham bank ini, yaitu Koperasi Karyawan BPR dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Bank ini mulai tidak memiliki kecukupan modal sejak 2010 lalu.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

