LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyiapkan petugas khusus untuk melayani pemilih yang akan pindah memilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Lhokseumawe, Zainal Bakri dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/1/2024) menyebutkan, proses pindah memilih dilakukan hingga 15 Januari 2024 mendatang.
“Sekarang sudah ada 254 pemilih yang pindah memilih ke Lhokseumawe, dan 349 yang pindah memilih ke luar Lhokseumawe,” kata Zainal.
Dia menyebutkan, mereka membuka jadwal pindah memilih dari pukul 08.00 – 17.00 WIB. Namun, sepekan sebelum berakhir masa pindah memilih akan dibuka hingga malam hari.
“Silakan datang ke kantor PPS di kantor kepala desa, kantor KIP Lhokseumawe dan kantor PPK di masing-masing kecamatan terdekat dalam wilayah Lhokseumawe,” katanya.
Mereka yang bisa mengajukan pindah memilih dengan alasan sebagai berikut :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
Pindah domisili;
7. Tertimpa bencana alam;
8. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk empat kategori alasan yang dilayani hingga sepekan sebelum Pemilu atau 7 Februari 2024 yaitu :
1. Bekerja diluar domisili
2. Menjalani rawat inap atau pendamping pasien
3. Tertimpa bencana alam
4. Menjadi tahanan di Lapas
“Karena hanya empat kategori itu yang dibolehkan oleh Mahkamah Konsitusi bisa pindah memilih hingga sepekan sebelum Pemilu,” katanya.
Dia menyebutkan, untuk dokumen yang dibawa selain kartu tanda penduduk juga dilampirkan bukti pindah memilih sesuai alasan yang diajukan.
Misalnya, kata Zainal Bakri, menjalani tugas ditempat lain, maka dilampirkan surat tugas ditandatangani pimpinan instansi dan cap basa, lalu menjalani rawat inap, maka dilampirkan surat rawat inap atau pendamping pasien dari rumah sakit.
Dokumen lainnya sesuai alasan misalnya sambung Zainal yaitu alasan karena rehabilitasi narkoba, melampirkan surat dari pimpinan lembaga rehabilitasi dan cap basah. Untuk alasan pindah domisili melampirkan kartu keluarga baru atau e-KTP baru.
Sedangkan tugas belajar cukup melampirkan surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan dengan cap basah. Untuk alasan bencana alam, melampirkan surat dari kepala desa atau BNPB.
“Kami imbau agar segera mengurus pindah memilih, apalagi untuk Lhokseumawe, kita memiliki tiga perguruan tinggi negeri. Mahasiswa segera urus proses pindah memilih,” pungkasnya.
|KOMPAS
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, meminta agar…
IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku kompleksitas masalah lapangan membuat pembangunan hunian…
Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi meluncurkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Program…
Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat…
This website uses cookies.