Categories: Parlemen

Catat Syarat Pindah Memilih di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyiapkan petugas khusus untuk melayani pemilih yang akan pindah memilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Lhokseumawe, Zainal Bakri dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/1/2024) menyebutkan, proses pindah memilih dilakukan hingga 15 Januari 2024 mendatang.

“Sekarang sudah ada 254 pemilih yang pindah memilih ke Lhokseumawe, dan 349 yang pindah memilih ke luar Lhokseumawe,” kata Zainal.

Dia menyebutkan, mereka membuka jadwal pindah memilih dari pukul 08.00 – 17.00 WIB. Namun, sepekan sebelum berakhir masa pindah memilih akan dibuka hingga malam hari.

“Silakan datang ke kantor PPS di kantor kepala desa, kantor KIP Lhokseumawe dan kantor PPK di masing-masing kecamatan terdekat dalam wilayah Lhokseumawe,” katanya.

Mereka yang bisa mengajukan pindah memilih dengan alasan sebagai berikut :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
Pindah domisili;
7. Tertimpa bencana alam;
8. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk empat kategori alasan yang dilayani hingga sepekan sebelum Pemilu atau 7 Februari 2024 yaitu :
1. Bekerja diluar domisili
2. Menjalani rawat inap atau pendamping pasien
3. Tertimpa bencana alam
4. Menjadi tahanan di Lapas

“Karena hanya empat kategori itu yang dibolehkan oleh Mahkamah Konsitusi bisa pindah memilih hingga sepekan sebelum Pemilu,” katanya.

Dia menyebutkan, untuk dokumen yang dibawa selain kartu tanda penduduk juga dilampirkan bukti pindah memilih sesuai alasan yang diajukan.

Misalnya, kata Zainal Bakri, menjalani tugas ditempat lain, maka dilampirkan surat tugas ditandatangani pimpinan instansi dan cap basa, lalu menjalani rawat inap, maka dilampirkan surat rawat inap atau pendamping pasien dari rumah sakit.

Dokumen lainnya sesuai alasan misalnya sambung Zainal yaitu alasan karena rehabilitasi narkoba, melampirkan surat dari pimpinan lembaga rehabilitasi dan cap basah. Untuk alasan pindah domisili melampirkan kartu keluarga baru atau e-KTP baru.

Sedangkan tugas belajar cukup melampirkan surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan dengan cap basah. Untuk alasan bencana alam, melampirkan surat dari kepala desa atau BNPB.

“Kami imbau agar segera mengurus pindah memilih, apalagi untuk Lhokseumawe, kita memiliki tiga perguruan tinggi negeri. Mahasiswa segera urus proses pindah memilih,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…

9 hours ago

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…

9 hours ago

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…

9 hours ago

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…

10 hours ago

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…

17 hours ago

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

2 days ago

This website uses cookies.