Categories: News

Kenapa di Lhokseumawe Tidak Ada Upah Minimum Kota?

LHOKSEUMAWE – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kota Lhokseumawe, tidak menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pasalnya, kota itu belum memiliki dewan pengupahan daerah. Sehingga belum bisa menentukan UMK.

Dampaknya, upah pekerja di kota itu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur Aceh.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kota Lhokseumawe, Diana Rosa, per telepon, Jumat (1/12/2023) menyebutkan untuk Provinsi Aceh hanya dua kabupaten/kota yang telah memiliki dewan pengupahan daerah dan menetapkan UMK.

“Kota Lhokseumawe belum memiliki dewan pengupahan daerah, jadi belum bisa menetapkan UMK. Di Aceh hanya Banda Aceh dan Aceh Tamiang kalau tidak salah saya yang sudah bisa menetapkan UMK,’ katanya.

Dia menyebutkan, surat UMP dari Gubernur Aceh telah diteruskan ke seluruh penguasaha dalam kota itu. Dalam surat itu disebutkan UMP Aceh tahun 2024 sebesar Rp 3.460.627.

Dengan ketentuan jumlah itu merupakan upah bulanan terendah bagi pekerja yang bekerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem bekerja enam hari kerja. Sedangkan bagi sistem bekerja lima hari kerja,maka delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.

“Jadi pemberi kerja kita di Lhokseumawe, mengacu upahnya ke UMP Aceh terbaru itu,” pungkas Diana.

Sekadar diketahui, UMP Aceh tahun 2024 ditandatangani oleh Gubernur Aceh pada 20 November 2023 yaitu sebesar Rp 3.460.627. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh meneruskan seluruh keputusan itu ke bupati/walikota di Provinsi Aceh.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al- Farlaky Lepas Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1447 H

Pawai berlangsung Meriah , Lantunan Gema Takbir berkumandang Aceh Timur – Suasana malam takbiran Hari…

20 hours ago

Aliansi Dosen Aceh Desak Presiden Rubah Status PPPK jadi PNS

LHOKSEUMAWE – Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADaKSI) Provinsi Aceh mendesak Presiden RI…

20 hours ago

DPR RI Temukan Kendala Pembangunan Huntap Korban Banjir Aceh Tamiang

KUALA SIMPANG– Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI di Aceh, TA Khalid…

1 day ago

Harapan 10.942 Dosen PPPK untuk Diangkat Jadi PNS: “Pak Presiden, Kami Ingin Mengabdi dengan Tenang”

Jakarta — Sebanyak 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menggantungkan harapan besar…

1 day ago

Sinergi Strategis Rekind Group: Garap Proyek Boiler Gas, Dukung Ekosistem Industri Nasional

JAKARTA | Kepercayaan kembali berlabuh di PT Rekayasa Industri (Rekind). Di tengah dinamika industri energi…

1 day ago

Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

Medan – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H yang identik dengan meningkatnya aktivitas rumah…

1 day ago

This website uses cookies.