Categories: News

Kenapa di Lhokseumawe Tidak Ada Upah Minimum Kota?

LHOKSEUMAWE – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kota Lhokseumawe, tidak menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pasalnya, kota itu belum memiliki dewan pengupahan daerah. Sehingga belum bisa menentukan UMK.

Dampaknya, upah pekerja di kota itu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur Aceh.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kota Lhokseumawe, Diana Rosa, per telepon, Jumat (1/12/2023) menyebutkan untuk Provinsi Aceh hanya dua kabupaten/kota yang telah memiliki dewan pengupahan daerah dan menetapkan UMK.

“Kota Lhokseumawe belum memiliki dewan pengupahan daerah, jadi belum bisa menetapkan UMK. Di Aceh hanya Banda Aceh dan Aceh Tamiang kalau tidak salah saya yang sudah bisa menetapkan UMK,’ katanya.

Dia menyebutkan, surat UMP dari Gubernur Aceh telah diteruskan ke seluruh penguasaha dalam kota itu. Dalam surat itu disebutkan UMP Aceh tahun 2024 sebesar Rp 3.460.627.

Dengan ketentuan jumlah itu merupakan upah bulanan terendah bagi pekerja yang bekerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem bekerja enam hari kerja. Sedangkan bagi sistem bekerja lima hari kerja,maka delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.

“Jadi pemberi kerja kita di Lhokseumawe, mengacu upahnya ke UMP Aceh terbaru itu,” pungkas Diana.

Sekadar diketahui, UMP Aceh tahun 2024 ditandatangani oleh Gubernur Aceh pada 20 November 2023 yaitu sebesar Rp 3.460.627. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh meneruskan seluruh keputusan itu ke bupati/walikota di Provinsi Aceh.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Serapan TKD Bireuen Nol Persen, Anggaran Rp33,1 Miliar Belum Terealisasi

BANDA ACEH – Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah dengan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) tambahan…

7 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tanggap Darurat Bencana, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tanggap darurat bencana banjir…

11 hours ago

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

Bentuk Tim Audit Benahi Layanan Air Bersih Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman…

11 hours ago

Senat Unimal Tetapkan Tiga Calon Rektor

ACEH UTARA – Senat Universitas Malikussaleh (Unimal) menetapkan tiga calon rektor yang akan melaju ke…

2 days ago

Masuki Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Madiun Raya

 Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan petani di wilayah Madiun Raya dapat memenuhi kebutuhan…

3 days ago

Amoda Hotel By Sativa Resmi Hadirkan Gedung Baru, Tingkatkan Fasilitas dan Kenyamanan Tamu di Banda Aceh

BANDA ACEH – AMODA Hotel By Sativa resmi menghadirkan gedung baru dengan penambahan berbagai fasilitas…

3 days ago

This website uses cookies.