Categories: EdukasiFeatured

Harapan 10.942 Dosen PPPK untuk Diangkat Jadi PNS: “Pak Presiden, Kami Ingin Mengabdi dengan Tenang”

Jakarta — Sebanyak 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menggantungkan harapan besar kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Harapan itu sederhana, namun menyentuh inti masa depan pendidikan Indonesia: diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat mengabdi dengan kepastian dan ketenangan.

Harapan tersebut mendapat angin segar setelah Komisi X DPR RI menyatakan persetujuannya untuk memperjuangkan aspirasi para dosen PPPK dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Dosen PPPK Indonesia, Forum Komunikasi Dosen Indonesia, dan Asosiasi Dosen ASN PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

“Materi yang Bapak-Ibu sampaikan tentu akan kami jadikan rujukan untuk kami sampaikan secara langsung kepada kementerian,” ujar Esti.

Bagi ribuan dosen PPPK, status kepegawaian bukan sekadar soal administratif. Di balik itu, ada kehidupan keluarga, masa depan anak-anak, serta pengabdian panjang di ruang-ruang kelas yang selama ini mereka jalani dengan penuh dedikasi.

Banyak di antara mereka tetap mengajar di tengah keterbatasan, membimbing mahasiswa hingga larut malam, meneliti dengan fasilitas minim, bahkan tetap bertahan ketika kepastian karier belum jelas. Mereka adalah wajah sunyi pendidikan tinggi Indonesia.

Komisi X DPR RI juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni nasib dosen PPPK yang sedang menempuh pendidikan doktoral. Banyak di antara mereka kini dilanda kecemasan terkait keberlanjutan studi dan beasiswa.

Menurut Esti, negara tidak boleh membiarkan para dosen kehilangan kesempatan meningkatkan kompetensi akademik.

“Problemnya juga termasuk soal ongoing beasiswa. Ini penting karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan perguruan tinggi terhadap dosen berkualifikasi doktor,” katanya.

Selain itu, persoalan tunjangan kinerja juga menjadi perhatian serius. Para dosen berharap adanya keadilan dan kepastian agar mereka dapat fokus menjalankan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (Adapi), Moh. Nor Afandi, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK menjadi PNS merupakan solusi paling realistis atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para dosen.

“Yang paling realistis adalah ada penyesuaian status. Bagaimana PPPK bisa menjadi PNS sehingga hal-hal rumit tadi menjadi clear, jelas, dan berdampak. Itu harapan kami,” ujar Afandi.

Ia menegaskan, ketika status dosen berubah menjadi PNS, maka berbagai persoalan regulasi dan hak kepegawaian akan terselesaikan dengan lebih jelas.

“Ketika kami menjadi PNS, selesai masalah. Karena regulasinya mengikuti regulasi PNS,” terangnya.

Kini, ribuan dosen PPPK menanti keberpihakan pemerintah. Mereka tidak meminta kemewahan. Mereka hanya ingin diberi kepastian untuk terus mengabdi kepada negeri tanpa dihantui kecemasan tentang masa depan.

Di tangan Presiden Prabowo Subianto, harapan itu kini bergantung. Sebab pendidikan yang kuat lahir dari dosen-dosen yang sejahtera, dihargai, dan diperlakukan adil oleh negara.

|MUMUL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Joget Berujung Sanksi Etik untuk 3 Satpol PP Bireuen

BIREUEN- Tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten…

10 hours ago

Bank Indonesia Lhokseumawe Menang Setengah Lusin di Liga JPFC

Melaju ke Final Liga Eksekutif LHOKSEUMAWE– PS Bank Indonesia Lhokseumawe tampil luar biasa dengan mengalahkan…

10 hours ago

Pertamina Tambah Pasokan Bahan Bakar untuk Aceh

LHOKSEUMAWE- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus mengoptimalkan distribusi BBM guna memastikan…

16 hours ago

Mantan Direktur BUMD Aceh Timur Divonis 5,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 1,2 Miliar Atas Kasus Korupsi

IDI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap…

1 day ago

Waktunya Berburu Durian Buloh, Raja Buah Andalan Aceh Utara Diburu Wisatawan

SEJUMLAH petani berkumpul di sudut Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

1 day ago

KJE FC Tumbangkan POP Polres 2-0 di Liga Eksekutif JPFC

LHOKSEUMAWE– Koperasi Keuramat Jaya Energy (KJE) FC sukses mengamankan kemenangan meyakinkan 2-0 atas POP Polres…

1 day ago

This website uses cookies.